ANALISIS HAK KEADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

Penulis

  • Sukamto Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Siti Ngainnur Rohmah Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.59004/metta.v1i3.191

Kata Kunci:

Penegak Hukum, Hak Keadilan dan Bantuan Hukum

Abstrak

Proses penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik. Permasalahan penegakan hukum masih belum dirasakan oleh masyarakat lapisan bawah. Keterbatasan kemampuan baik pendidikan, ekonomi dan sosial. Padahal masyarakat menengah kebawah inilah yang sangat rentan terhadap tindak pidana kejahatan. Sehingga Lembaga Bantuan Hukum ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat menengah kebawah atau masyarakat tidak mampu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 dan Untuk mengetahui pemberian hak keadilan bagi masyarakat melalui Lembaga Bantuan Hukum. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif.  Penelitian Yuridis normatif dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dalam rangka untuk mencari keadilan hukum belum di Implementasikan dengan baik. Karena masih adanya keterbatasan informasi dan edukasi terhadap masyarakat tidak mampu terhadap bantuan hukum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alamsyah, B. (Juni 2013). Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia Antara Harapan dan kenyataan. Jurnal Hukum, Volume IV Nomor 1.

Asep, S. E. (2021). Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu dalam Memperoleh Akses Keadilan. Jurnal Kertha Semaya, 1783.

Asfinawati, d. (2020). Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Akses Pelayanan Bantuan Hukum. Badan Pembinaan Hukum Nasional, 78.

Ermanovida, d. (2021). Strategi Implementasi Kebijakan Kuliah Daring Masa Pandemi Covid-19dengan Menerapkan Teknologi Digital dalam Proses Pembelajaran. Palembang: Bening Media.

Fachrizal Afand, d. (2014). Problematika Pemberian Bantuan Hukum Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jurnal Keadilan Sosial Edisi IV, 36.

Fadhlika, Z. '. (Maret 2022). Mewujudkan Hukum yang Ideal melalui Teori Lawrence M. Friedman. Artikel Hukum.

Fuadi, M. I. (2016). Implementasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu (Justice For The Poor) Oleh POSBAKUM di Pengadilan Agama Jakarta barat. Jakarta.

Gayo, A. A. (September 2020). Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Penelitian Hukum DeJure, Volume 20, Nomor 3, , Hlm 414.

Hutapea, T. P. (2018). Harmonisasi Posbakum Mewujudkan Access to Justice bagi Masyarakat Tidak Mampu. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.

Masyhur, K. (1985). Membina Moral dan Akhlak. Jakarta: Kalam Mulia.

Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mustika, Z. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Bogor Indonesia.

Ningtyas, S. I. (2018). Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin. Jurnal Konstitusi, 55.

Pasal 6 PP No 42 tahun 2013. (n.d.).

Pasal 8 PP Nomor 42 Tahun 2013. (n.d.).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. (2017). Qiyas, 204.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. (2018).

Poerwadarminta, W. (1986). kamus Umum Bahasa Indonesia . Jakarta: Balai Pustaka.

Rahardjo, S. (2010). Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rhiti, H. (2015). Fisafat Hukum Edisi Lengkap ( Dari Klasik ke Postmodernisme ). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Saebani, B. A. (2018). Metode Pengantar Penelitian Prof. Dr. Tajul Arifin, M.A. Bandung: CV PUSTAKA SETIA.

Santoso, M. A. (2014). Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana.

Sugiyono. (2005). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suteki, T. G. (2020). Metodologi Penelitian Hukum. Depok: PT Raja Grafindo.

Triwulandari, N. G. (2020). Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 541.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945. (n.d.).

Winarta, F. H. (2000). Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Winarta, F. H. (2007). Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional. Semarang: Universitas Padjajaran.

Winarta, F. H. (2009). Pro Bono Publico, Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: Gramedia.

Winarta, F. H. (2011). Bantuan Hukum di Indonesia, Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Unduhan

Diterbitkan

2022-10-06

Cara Mengutip

Sukamto, & Ngainnur Rohmah, S. (2022). ANALISIS HAK KEADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(3), 543–558. https://doi.org/10.59004/metta.v1i3.191

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.