PERAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) KOTA TANGERANG DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM

Penulis

  • Sugimin Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Siti Ngainnur Rohmah Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.59004/metta.v1i3.192

Kata Kunci:

Peran, Posbakum, Bantuan hukum

Abstrak

Skripsi ini mengkaji tentang peran posbakumadin Kota Tangerang dalam memberikan bantuan hukum, Pokok masalah yang pertama dari penelitian ini yaitu pelaksanaan pemberian bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum pasal 3 dan peran posbakumadin Kota Tangerang dalam memberikan bantuan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang peran posbakumadin Kota Tangerang dalam memberikan bantuan hukum, Pokok masalah yang pertama dari penelitian ini yaitu pelaksanaan pemberian bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum pasal 3 dan peran posbakumadin Kota Tangerang dalam memberikan bantuan hukum. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tehnik pendekatan masalah melalui wawancara, observasi dan dokumentasi secara mendalam kepada para Advokat Posbakumadin Kota Tangerang, Sekretaris dan Staff dan pihak - pihak atau klien yang didampingi perkaranya oleh Posbakumadin Kota Tangerang ini di Pengadilan Negeri Tangerang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum  pasal 3 telah eksis, ada dan digunakan untuk masyarakat Kota Tangerang namun manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat dan peran posbakumadin Kota Tangerang dalam memberikan bantuan hukum  yaitu memberikan informasi, konsultasi atau advis hukum yang tidak sampai tahap mendampingi atau mewakili di dalam ruang persidangan, membuatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan bagi pemohon layanan Posbakum yang tidak mampu serta penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

A. Patra M. Zen dan Daniel Hutagalung, 2009. Panduan Bantuan Hukum Indonesia, YLBHI & PSHK, Jakarta, 34.

Abdurrahman, 1983. Aspek-Aspek Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Cendana Press, 22

Abdurrahman, Fatoni. Metodologi Penelitian dan Tehnik Penyusunan Skripsi. Jakarta: PT. Rinekha Cipta, 2006, 104-105.

Afandi, Ali. 2000. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta.

Arif, Barda Nawawi, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Adtya Bakti, Bandung, hlm. 28

. Asikin, Amiruddin & Zainal. 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 30-31

Azis, Hartomo dan Arnicun Aziz. 2011. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Bumi Aksara, Cet. VIII, Ed. I, 88.

Bachri, B. S. (2010). Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi pada Penelitian Kualitatif. Jurnal Teknologi Pendidikan, 46-62

Badan Pusat Statistik. 2008. Pendataan Program Perlindungan Sosial, Jakarta

Bambang Sunggono, Bambang. 2010. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 78.

Basrowi. 2014. Pengantar Sosiologi. Bogor: Ghalia Indonesia

Dellyana, Shant.1988, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty hal 39

Departemen Agama RI. 2003. Himpunan Peraturan Perundang-undangan dalam Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: t.pt, 44.

Dudung Abdul Rohman, 2006. Mengembangkan Etika Berumah Tangga Menjaga Moralitas Bangsa Menurut Pandangan Al Quran, Nuansa Aulia, Bandung; 2006 h. 88

Eni Ahmad Saebani dan Syamsul Falah, 2008.Hukum Perdata Islam di Indonesia, Bandung: Pustaka Seria 11

Friedman, Lawrence. M. 1969, The Legal System: A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York, h.16 (Selanjutnya disebut Lawrence M. Friedman I).

Friedman, Lawrence. M. 1969, “On Legal Development” Dalam: Rutgers Law Rivies, Vol. 24. h.27. (selanjutnya disebut Lawrence M. Friedman II).

Friedman, Lawrence. M. 2001. American law An Introduction Second Edition (Hukum Amerika Suatu Pengantar) Penerjemah Wishnu Basuki, PT Tata Nusa, Jakarta

Harun, Badriah. 2010. Prosedur Gugatan Perdata. Yogyakarta: Pustaka Yustisia,

Harkristuti Harkrisnowo, 2003. “Reformasi Hukum: Menuju Upaya Sinergistik Untuk Mencapai Supremasi Hukum yang Berkeadilan”, Artikel pada Jurnal Keadilan Vol. 3, Nomor 6 Tahun 2003/2004.

Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 71.

Kusnadi, Didi. 2011. Bantuan Hukum dalam Hukum Islam. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Kaelany. 2000. Islam dan Aspek-Aspek Kemasyarakatan. Jakarta: PT Bumi Aksara,.157.

Lawrence. M. Friedman 1969, The Legal System: A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York, h.16 (Selanjutnya disebut Lawrence M. Friedman I).

Lawrence. M. Friedman 1969, “On Legal Development” Dalam: Rutgers Law Rivies, Vol. 24. h.27. (selanjutnya disebut Lawrence M. Friedman II).

Lubis, M. Solly. 2007, Kebijakan Publik, Mandar Maju, Bandung, hlm. 4-5.

Mahbub, Muzayyin. 2012. Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Komisi Yudisial RI.

Marwan, M dan Jimmy P, 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya, hlm. 334.

Moeleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 4

Mulyadi, Mahmud. 2008, Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan, hlm. 17.

Nations, United. 1991. Eighth United Nations Congress on The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Report Prepared by the Secretariat, New York, 1991, hlm. 4

Rawls, John. 2006. Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. h. 3.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, bab II, Pasal 4.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, bab IX, pasal 57.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan KeduabAtas Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, pasal 1

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, bab I, pasal 1 ayat 1.

Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, ab I, pasal 1 ayat 6.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, bab I, pasal 1, ayat 9.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, 4.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Jakarta: Kementerian hukum dan HAM, 2013, 2.

Riduwan, Komariyah, (ed). 2008. Metodologi Penelitian. Bandung: ALFABETA, 28-29.

Primts, Darman. 2002, Hukum Acara Pidana Dalam Praktek, Penerbit Djambatan, 102

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia pers, h.3

Sofyan, Andi. 2013. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Yogyakarta: Rangkang Education. h.113

Sraififin, Sarifin. 199. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia, h. 52.

Sudarto, 1981, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, hlm. 161.

Supardi, 2005. Metodologi Penelian Ekonomi Dan Bisnis. Yogyakarta: UII Press, h. 28

Sugiyono, 2005. Memahami Penelitian, Bandung: CV Alfabeta, 2

Suyanto, Bagong. 1995. Perangkap Kemiskinan Problem dan Strategi Pengentasannya. Surabaya: Airlangga University Press, 30.

Thalis Noor Cahyadi, “Efektifitas Pos Bantuan Hukum Di Pengadilan (Studi Pada Posbakum Pengadilan Agama Sleman Tahun 2011-2012)”, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vollume 2 Nomor 1 (April2013) http://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/79

United Nations Office on Drugs Crime (UNODC), United Nations Congresses on Crime Prevention and Criminal Justice 1955-2010, 55 Years of Achievement, United Nations Information Service, Austria, 2010, hlm. 34.

Winarta, F. H. 2000. Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Winarta, F.H. Probono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum, 23.

Yahman dan Nurtin Tarigan, 2019. Peran Advokat dalam Sitem Hukum Nasional, cet ke-1. Jakarta: Prenadamedia Group, 2.

YLBHI, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia Edisi 2014. Jakarta: YLBHI, Yayasan Obor Indonesia dan Australian Aid, 468

YLBHI, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia Edisi 2014, 462

YLBHI & PSHK, 2009. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum cet. 1, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 37

Yonna Beatrix Salamor, “Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kota Ambon”, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol. 2, No. 1 (April 2018): 277-283, ISSN 2579-6348 (Versi Cetak) ISSN-L 2579-6356,https://journal.untar.ac.id/index.php/jmishumsen/article/view/1 681

Unduhan

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

Sugimin, & Ngainnur Rohmah, S. (2022). PERAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) KOTA TANGERANG DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(3), 559–572. https://doi.org/10.59004/metta.v1i3.192

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.