URGENSI DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (DEWAS KPK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 DAN FIQIH SIYASAH

Penulis

  • Anggi Safitri Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Siti Ngainnur Rohmah Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.59004/metta.v1i4.241

Kata Kunci:

Dewan Pengawas Komisi Pembrantas Korupsi (DEWAS KPK), Fiqih Siyasah, Undang-Undang No 19 Tahun 2019

Abstrak

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai peraturan pertama yang menjadi dasar kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu direvisi menjadi Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019. Terbitnya UU KPK yang baru ini menyita perhatian masyarakat, hal yang paling disorot dalam perubahan UU KPK yaitu hadirnya Dewan Pengawas sebagai organ baru dalam kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lahirnya organ baru tersebut di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat Pro dan Kontra dari masyarakat Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami apa Urgensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (DEWAS KPK) menurut Undang- Undang No. 19 Tahun 2019 serta Urgensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (DEWAS KPK) menurut Fiqh Siyasah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan bahan pustaka dari sumber data primer dan sekunder yaitu dari tulisan, buku, jurnal atau tulisan lain seperti pendapat ahli hukum yang di publikasikan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Urgensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (DEWAS KPK) menurut Undang-Undang No 19 Tahun 2019 adalah wewenang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (DEWAS KPK) dalam pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan. Selanjutnya pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (DEWAS KPK) yang belum sesuai Cita Hukum Pancasila. Lalu Urgensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (DEWAS KPK) menurut Fiqh siyasah yang dipersempit dalam Siyasah Dusturiyah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (DEWAS KPK) tidak diperlukan karena apabila terjadi pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup menyelenggarakan sidang sebagai upaya pemberian sanksi dalam sebuah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diawasi dalam amar ma’ruf nahi mungkar. Dan pemberian kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (DEWAS KPK) dalam pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan terlalu luas sehingga menambah kerumitan birokrasi ditakutkan akan adanya intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan Pemberantasan korupsi. Padahal menurut fiqh siyasah peraturan dibuat untuk mencegah hal negatif (Sad al-dzari’ah). Dengan demikian baik peraturan perundang-undangan yang telah ada maupun yang merubahnya harus membawa kemaslahatan umat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Aldianto, S. (2021). PEMBATALAN KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM HAL PEMBERIAN IZIN PENYADAPAN, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/ PUU-XVII/2019 DALAM PERSPEKTIF EFEKTIFITAS HUKUM. Institutional Repository UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 5.

Al-Mawardi, I. (2000). Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam. Jakarta: Al-Maktab al-islami, Beirut.

Cahya, N. (2021). Implementasi Kinerja Inspektor Daerah Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Anggaran Pendapan Belanja (APBD) Pemerintahan Daerah Kota Parepare (Analisis Siyasah Maliyah). Repository Iainpare, 54.

Daulay, M. (2018). Urgensi Bimbingan Konseling Dalam Membentuk Mental Yang Sehat. jurnal Hikmah. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi. IAIN Padangsidimpuan, Vol. 12 No. 1.

Dr. H. Ija Suntana, M. (2015). Politik Hubungan Internasional Islam (Siyasah Dauliyah). Bandung: CV Pustaka Setia.

Febari, R. (2015). Politik Pemberantasan Korupsi strategi ICAC Hong Kong dan KPK Indonesia. DKI Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Gaffar, A. (2006). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: 2006. Hiikmah, N. F. (2020). Keberadaan Dewan PengawasTerhadap Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Perspektif Siyasah Dusturiyah. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 3.

Hikmah, N. F. (2020). Implikasi Yuridis Keberadaan Dewan Pengawas Terhadap Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Perspektif Siyasah Dusturiyah. Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University, 80.

Huda, N., & Nasef, I. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana.

Iqbal, M. (2016). Fiqh Siayasah kontekstualiasi doktrin politik islam. Jakarta: KENCANA.

Istianingsih, F. (2020). Politik Hukum Pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi perspektif siyasah syariah. UIN PROF.KH. SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO, 18.

Izzati, N. F. (2020). Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Di Indonesia. Faculty of Law Pattimura University.

Jabar, W. A. (2018). Fiqh Siyasah Dalam Perspektif Al-Quran dan Al-Hadist. JURNAL AL IMARAH: JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK ISLAM, 20.

Junianto, J. D. (2019). Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31. Media Iuris, 339.

Lubis, A. A. (2019). ILMU HUKUM DALAM SIMPUL SIYASAH DUSTURIYAH. Yogyakarta: Semesta Aksara.

Makmur. (2010). Efektifitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Jakarta: PT Refika Aditama.

Marliani, S. (2020). PANDANGAN SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PELAKSANAAN (Studi dinas lampung). Repository Uin Raden Inten Lampung, 17.

Mauludi, F. (2020). KEDUDUKAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN. Universitas Islam Malang institusinal repository, 1.

Nawir. (2021). ANALISI HUKUM ACARA PIDANA ISLAM TERHADAP FUNGSI DEWAN PENGAWAS KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Digital Library UIN Sunan Ampel Surabaya, 56.

Pranata, T. H. (2021). Kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, Vol. 1 No. 2 (2021).

Purba, M. A. (2018). PENGALIHAN FUNGSI PENGAWASAN PERBANKAN DARI BANK INDONESIA KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN PADA BANK BRI SYARIAH KC PEMATANGSIANTAR. Repostory Uin Sumatra Utara.

Rahmat, A. (2018). Urgensi Pengawasan Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Dalam Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Ridha, M. F. (2017). PENAFSIRAN AYAT-AYAT SIYÂSAH DUSTURIYÂH.

Repository of UIN Ar-Raniry, 48.

Robby, R. A. (2021). Analisis kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Sistem Kelembagaan Negara Indonesia. UMM Institusinal Repository, 35-34.

Sultan, L. (2013). KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM ISLAM. jurnal Al-Ulum, 338- 445.

Surahmad, Fahrozi, M. H., Wulandari, R. P., & Astari, A. (2021). TELAAH DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE. Sistem Informasi Jurnal Ilmiah USM, Vol 11, No 1.

Suryawati, N. (2020). Hak Asasi Politik Perempuan. Gorontalo: Ideas Publishing. Tjoneng, A., Bastani, C. S., & Sidabutar, N. (2020). Menguji Kewenangan Dewan

Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberian Izin Penggeledahan

Sebagai Tindakan Merintangi Proses Penyidikan. Jurnal Esensi Hukum, Vol 2 No 2 (2020): Desember - Jurnal Esensi Hukum.

Wati, U. M. (2016). URGENSI BIMBINGAN KONSELING ISLAM DALAM MEMBENTUK AKHLAQ SISWA SD MUHAMMADIYAH 17 SEMARANG TAHUN PEMBELAJARAN2015/2016. Walisongo Institutional Repository, 10.

Yokotani, & Satrio, N. (2019). MEKANISME SELEKSI DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Progresif Jurnal Hukum, Volume XIII/No.2/Desember 2019.

Yusuf, M. Y. (2021). KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. repository.unhas.ac.id, 109-113.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-08

Cara Mengutip

Safitri, A., & Ngainnur Rohmah, S. (2022). URGENSI DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (DEWAS KPK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 DAN FIQIH SIYASAH. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(4), 733–742. https://doi.org/10.59004/metta.v1i4.241

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.