PERLINDUNGAN ANAK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA (ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016)
DOI:
https://doi.org/10.59004/metta.v1i4.260Kata Kunci:
Perlindungan, Anak, Kekerasan, Seksual, Hukuman, Kebiri Kimia, Hukum Positif, Hukum Islam, HAMAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam tahun-tahun terakhir ini. Indonesia saat ini dalam status darurat kekerasan seksual terhadap anak. Banyak pihak menyebutkan Indonesia dalam keadaan kondisi darurat kekerasan seksual. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak selama lima tahun terakhir menunjukan peningkatan, ada 21.689.987 aduan pelanggaran hak anak yang tersebar di 33 Propinsi dan 202 kabupaten/kota. Dari angka itu, 42,58% diantaranya adalah kekerasan seksual. Angka pengaduan pelanggaran hak anak yang terus meningkat ini merupakan salah satu parameter yang menunjukan bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode pendekatan penelitian Hukum Normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan dan memeperhatikan norma-norma, kaidah-kaidah dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Data yang sudah diperoleh dianalisis secara kualitatif dan selanjutnya dipaparkan untuk keperluan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian diantaranya adalah: Pertama, Hukum Islam tidak pernah mensyari’atkan hukuman kebiri. Hukuman kebiri haram hukumnya menurut Hukum Islam. kedua, hukuman kebiri tidak ada dalam KUHP, sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Perundang-Undangan dan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan Indonesia. Hukuman kebiri kimia juga menimbulkan reaksi keras dunia Internasional karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bentuk tindakan penyiksaan, dan perlakuan atau penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia serta pelanggaran hak atas hidup, padahal Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Asasi Manusia.
Unduhan
Referensi
Ahmad Sudirman Abbas, MA. 2015. Qaw’id Fiqhiyyah dalam Perspektif Fiqh, Depok, abbas press.
Abdullahi Ahmed An-Na’im, 1994. Dekontruksi Syari’ah Wacana, Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia da Hubungan Internasional dalam Islam, cet ke-1, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Ashiddiqie, Jimly. 2007. Hukum Tata Negara darurat, Ed ke-1, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
A. Wahab Afif, MA, 1989, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Serang, Saudara Serang.
Christine S. T. Kansil, S.H., M. H. 2008. Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta, Rineka Cipta.
Djazuli, A. 1997. Fiqih Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo.
Fajar Laksono, dan Subarjo. 2006. Kontroversi Undang-Undang Tanpa Pengesahan Presiden, Yogyakarta, UII Press.
H. Ahmad Sukardja dan Ahmad Sudirman Abbas, 2005. Demokrasi dalam Perspektif Islam, cet ke-1, Jakarta, Pedoman Ilmu Jaya dan Anglo Media.
Hamzah, Andi, DR, S.H. 2011. KUHP dan KUHAP. Edisi Revisi, cet ke-17, Jakarta, Rineka Cipta.
Hasan, Mustopa dan Beni Ahmad Saebani. 2013. Hukum Pidana Islam Fiqih Jinayah, Bandung, CV. Pustaka Setia.
Manan Bagir. 1992. Dasar-dasar Perundang-Undangan Indonesia, Jakarta, Ind-Hill.Co, hal. 50.
Maria Farida Indrati Soeprapto. 2007. Ilmu Perundang-Undangan Proses dan Teknik Pembentukannya dikembangkan dari perkuliahan A.Hamid S. Attamimi, SH.,Yogyakarta, Kanisiius.
Munajat, Makhrus. 2004. Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Jogjakarta, Logung Pustaka.
Munawir Sjadzali, M.A, 2011. Islam Dan Tata Negara, ajaran, sejarah dan pemikiran, Edisi ke-5, Jakarta, UI PRESS.
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam, Jakarta, Sinar Grafika.
Ni’matul Huda, Oktober 2007. Pengujian PERPPU oleh Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. 7 Nomor 5
Yudha Pandu, Ria Anggraini, M. Thamrinal. 2014. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011), cet ke-2, Jakarta, Indonesia Legal Center Publishing.
Yusuf Al-Qaradhawy, Dr. 2013. Fiqh Negara, cet ke-1, Jakarta, Robbani Press.
Sumber Internet
Andre, Rinaldy. T, Nikmah Rosidah, Damanhri.WN, Analisis pidana tambahan pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Lampung 2017
Menguji Euforia Kebiri, Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Cemical Castration) Bagi Pelaku kejahatan Seksual Anak di Indonesia, hlm 2.
Sulasi Rongiyati, Kontroversi ancaman Hukum Kebiri dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016, Majalah vol.VIII, N0.11/I/P3DI/Juni/2016.
Muhammad Amin Putra (Peneliti LeIP), ”Melihat kembali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) 1 Tahun 2016”, Home, Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan (LeIp.or.id)
Muhammad Amin Putra, ”Melihat Kembali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) 1 Tahun 2016,” Home (opini, pusat data), Independen Peradilan, Lembaga kajian dan Advokasi (LeIP.or.id), 20 Juni 2016
TS,” Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) perlindungan anak cenderung Emosional”, EduNews.id, Lembaga Kajian Hukum Institute for Chemical JusticeReform (ICJR), Senin 30 Mei 2016.
Januari Sitohang, S.H.,LL.M, “Praturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Tata Negara, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas HKB Pnommensen, 31 Mei 201
Analta Inala, Hukuman Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak (Pedophilia) Studi Komperatif Hukum Islam dan Hukum Positif, Skripsi FakultasSyari’ah dan Hukum,Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Jogjakarta, 2016
Kristian Erdianto,”Peraturan Pemerintah Pengganu Undang-Undang (PERPPU) kebiri dianggap kolot”, dalam Kompas.com, kamis 26 Mei 2016.
Agung Hermansyah, “mencerahkan dan Informatif”, dalam Harian Haluan, Selasa 13 Desember 2016, 1812:56 WIB
Ra’id muhammad Kossah, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) lagi” Harian Haluan (mencerdaskan kehidupan masyarakat)”, kamis 26 Mei 2016.
Humas, “Yohana Susana Yembise (Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) bentuk Keseriusan Pemerintah atasi kejahatan seksual terhadap anak”, PRESS RELEASE, Senin 26 Mei 2016.
Maikel Jefriando, “Isi lengkap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU No.23/2002 Tentang Perlindungan anak”, DetikNews, Rabu 25 Mei 2016, 18:07 WIB.
Rahmat/Humas, “Inilah Materi pokok Perturan Pemerinah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) nomor 1 Tahun 2016, yang sering disebut PERPPU kebiri”, Berita, 26 Mei 2016, sore.
www.hukumpedia.com/uhammadndrausumayudha/menilik-hukumanpengebirian-yang-tak-sepantasnyaditerapkan,diunduhtanggal 5 september 2016, 01.26 WIB
www.kompasiana/arifudin.fh.uia/konstitisionalitas-preside-dalam-membentuk-peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang,diakses2November 2016
www.hukumpedia.com/uhammadndrausumayudha/menilik-hukumanpengebirian-yang-tak-sepantasnya,diakses 5 September 2016, 01.16 WIB
www.qureta.com/kegentingan-memaksa-perppu-perlindungan-anak-anak,diunduh Juni 2016.