TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI GO-FOOD

Studi Pada Restoran Ayam Gepuk Pak Gembus Kunciran Pakujaya Tangerang Selatan

Penulis

  • Rijal Sasmita Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Ali Aminullah Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.59004/metta.v1i5.280

Kata Kunci:

Tinjauan Hukum Islam, Transaksi Go-Food, Restoran Ayam Gepuk Pak Gembus

Abstrak

Hukum Perikatan Islam adalah bagian dari Hukum Islam bidang muamalah yang mengatur perilaku manusia di dalam menjalankan hubungan ekonominya. Pada era digital ini, banyak pelaku usaha memanfaatkan transportasi Online. Salah satu transportasi Online salah satunya Go-jek yang didalamnya ada fasilitas Go-food, aplikasi untuk mempermudah mendapatkan makanan via Online. Konteks masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan transaksi Go-food pada Restoran Ayam Gepuk Pak Gembus Kunciran Pakujaya, driver dan konsumen, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan transaksi tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field reserch) yang dilakukan pada Restoran Ayam Gepuk Pak Gembus, driver Go-jek- Go-Food, dan konsumen. Untuk mendapatkan data yang valid digunakan data primer dan sekunder, metode pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul maka dianalisis menggunakan metode kualitatif dengan metode berfikir menggunakan induktif. Berdasarkan hasil penelitian, pelanggan melakukan order makanan menggunakan aplikasi Go-food, lalu muncul total harga, harga yang tertera lebih mahal dibandingkan pelanggan membeli sendiri karena harga yang didaftarkan restoran pada Go-food telah dikenakan biaya pajak 20% dari harga asli, selanjutnya pihak Go-food akan mencarikan driver terdekat, driver akan mengkonfirmasikan pesanan kepada pelanggan dan membelikan makanan pesanan pelanggan, kemudian driver membayar makanan itu lalu mengantarkannya ke lokasi pelanggan, pelanggan membayar pesanan beserta biaya upah driver yang sudah ditentukan sesuai jarak tempuh oleh pihak Go-food. Pelaksanaan transaksi Go-food ini disimpulkan terjadiakad ijarah antara driver dan pelanggan, sedangkan akad jual beli terjadi antara pelanggan dengan pihak restoran. Kedua akad tersebut dapat dikategorikan pula menjadi akad wakalah bil ujrah. Driver mewakili pihak pelanggan untuk membeli makanan dan memperoleh upah atas perwakilannya. Tentang pajak yang dikenakan untuk harga makanan dalam Go-food adalah bukti sewa jasa promosi yang harus diberikan restoran kepada pihak Go-food. Hal ini telah memenuhi rukun dan syarat jual beli yang terhindar dari gharar serta unsur riba dan juga sangat sesuai dengan aturan syara’ yakni kualitas dan kuantitas barangnya jelas, sehingga cukup dengan pesanan, maka hal ini diperbolehkan secara syariat Islam.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdul Aziz Dahlan, 2011, Ensiklopedi Hukum Islam Jilid III (Jakarta: Pustaka Pelajar).

Abdul Ghani Abdullah, 1994, Pengantar Komopilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Gema Insani Press).

Abdullah Al-Muslih dan Shalah Ash-Shawi, 2008, Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Jakarta: Darul Haq).

Ahmad Azhar Basyir, 2000, Asas-Asas Muamalah (Hukum Perdata Islam), (Yogyakarta: UII Press).

Ascarya, 2016, Akad dan Produk Bank Syari?ah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada).

Deden Kushendar Yurcomp, 2010, Ensiklopedia Jual Beli dalam Islam, (Bandung:Pustaka Setia, Bandung).

Dwi Swiknyo,2010, Kompilasi Tafsir Ayat-ayat Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar).

Gemala Dewi, 2005, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media).

Gerrizeta Febtian, “ Analisis Faktor-Faktor yang Mendorong Penggunaan Jasa Layanan Go-Jek PT. GOJEK Indonesia” Tugas Akhir (Bandung: Universitas Telkom, 2015), hlm. 3. Diakses pada tanggal 01 Januari 2022, pukul 21.00 WIB

Ghufron Ihsan, 2008, Fiqh Muamalat, (Jakarta:Prenada Media Grup).

H. A. Kumedi Ja?far, S.Ag., M.H., 2016, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Bandar Lampung: Permatanet publishing).

Haris Faulidi Asnawi, 2004, Transaksi Bisnis E-Commerece Perspektif Islam, (Yogyakarta: Magistra Insania Press).

Haris Herdiansyah, 2015, Wawancara, Observasi, dan Focus Groups (Jakarta: Rajawali Press)

Helmi Karim, 1993, Fiqh Muamalah (Jakarta: Rajawali Pers)

Hendi Suhendi, 2010, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers).

Ibnu Mas?ud, et al, 1992, Fiqih Madzhab Syafi’i Edisi Lengkap Muamalah, Munakahat, Jinayat, (CV. Pustaka Setia, Bandung).

Ismail Nawawi, 2012, Fiqh Muamalah Klasik dan Kontemporer (Bogor: Ghalia Indonesia).

Khumedi Ja’far, 2015, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis), (Bandar Lampung: Pusat Penelitian dan Penerbitan IAIN Raden Intan Lampung).

Kutbuddin Aibak, 2014, Otoritas dalam Hukum Islam (Telaah Pemikiran Khaled M. Abou El Fadl) Disertasi. (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga).

Lexy J. Moleong, 1996, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Sigma).

M. Ali Hasan, 2003, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Raja Grafindo Persada: Jakarta)

M. Burhan Bungin, 2007, Penelitian Kualitatif Edisi Kedua (Jakarta: Kencana).

Mardani, Hukum Sistem Ekonomi Islam (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).

MS. Wawan Djunaedi, 2008, Fiqih, (Jakarta: Listafariska Putra).

Muhammad Rawwas Qal ‘Ahji, 1999, Ensiklopedi Fiqh Umar bin Khattab, (PT Raja Grafindo Persada: Jakarta)

Muhammad, 2009, Model-model Akad Pembiayaan di Bank Syariah, (Yogyakarta: UUI Press).

Nasrun Haroen, 2007, Fiqh Muamalah (Jakarta: Gaya Media Pratama).

Qamarul Huda, 2011, Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Sukses Offset).

Rachmat Syafi’i, 2001, Fiqh Muamalah, (Bandung: CV Pustaka Setia).

Ridwan Nurdin, MCL, 2014, Fiqh Muamalah (Sejarah, Hukum dan Perkembangannya) Cet Ketiga, (Banda Aceh: Pena).

Sayyid Sabiq, 2006, Fikih Sunnah jilid 4, (Pena Ilmu dan Amal: Jakarta)

Sohari Sahari, 2011, Fiqih Muamalah (Bogor: Ghalia Indonesia).

Sri Nurhayati dan Wasilah, 2013, Akuntansi Syariah Di Indonesia Edisi 3, (Jakarta: Salemba Empat).

Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D (Bandung: Alfabeta).

Syaifullah Aziz, 2005, Fiqih Islam Lengkap, (Ass-syifa: Surabaya)

Wahbah Az-Zuhaili, 1984, Al-Fiqih Al-Islami Wa Adilatuhu (Beirut: Daar Al-Fikr)

Unduhan

Diterbitkan

2023-02-13

Cara Mengutip

Sasmita, R., Iswandi, I., & Aminullah, A. (2023). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI GO-FOOD : Studi Pada Restoran Ayam Gepuk Pak Gembus Kunciran Pakujaya Tangerang Selatan. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(5), 873–880. https://doi.org/10.59004/metta.v1i5.280

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >> 

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.