PRAKTIK PINJAMAN DARI BANK KELILING DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN MASYARAKAT DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Hukum Islam, Pendapatan Masyarakat, Bank KelilingAbstrak
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat seringkali membutuhkan pemberi pinjaman untuk kebutuhan mendesak atau tambahan modal agar usahanya dapat terus berjalan. Selain lembaga keuangan resmi, terdapat juga bank keliling di masyarakat yang memiliki eksistensi tersendiri karena memberikan kemudahan syarat dan ketentuan dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat, namun memiliki bunga yang lebih tinggi dalam pengembaliannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pinjaman bank keliling dalam meningkatkan pendapatan masyarakat di Dusun Sembung I dan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap praktik pinjaman bank keliling di Dusun Sembung I. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Dalam mengumpulkan data dari lapangan, baik dari narasumber maupun berupa dokumen-dokumen yang terkait penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan penulis adalah analisis deskriptif kemudian diinterpretasikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pinjaman dari Bank Keliling dalam meningkatkan pendapatan masyarakat di Dusun Sembung I, ternyata tidak dapat meningkatkan pendapatan masyarakat secara signifikan. Kedua, Menurut hukum Islam, keberadaan bank keliling yang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat adalah haram menurut hukum Islam. Karena mengandung unsur riba di dalamnya dan dalam praktiknya bank keliling lebih banyak mendatangkan mudharat dari pada manfaat.
Unduhan
Referensi
Ahmadi, C. N. (1997). Dalam Methodologi penelitian (hal. 1). jakarta: Bumi aksara.
Aibak, K. (2009). Kajian Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Teras.
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam Wa Adillatuh. Jakarta: Gema Insani.
Badudu, Z. (2001). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Basyir, A. (1983). Hukum Adat bagi Umat Islam. Yogyakarta: FH UII.
Budiman, N. (2004). Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (skripsi, tesis, dan disertasi). Aceh: Ar-Raniry Press.
Bungin, B. (2012). Analisa Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Press.
Deddy, M. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
DesaGunungsembung. (2017, April 1). Profil Desa. Diambil kembali dari Pemerintahan Desa Gunung Sembung: https://gunungsembung.wordpress.com
Eliza, R. (2017). Peran Bank Titil Dalam Kehidupan Masyarakat Ekonomi Lemah (Studi Kasus Penyaluran Kredit Oleh Bank Thitil Terhadap Pedagang Sayur Di Pasar Kesambet). Kabupaten Blitar: Universitas Muhammadiyah Malang.
Farid Wajdi, S. K. (2020). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Ghottschalk, L. (2000). Mengerti Sejarah. Depok: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia.
Hans Kartikahadi, R. U. (2012). Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK berbasis IFRS. Jakarta: Salemba.
Hariani, I. (2010). Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet. Jakarta: PT. Alex Media Kompotindo.
Harnanto. (2019). Dasar Dasar Akuntansi. Yogyakarta: Andi.
Herprasetyo, B. (2009). Berani Utang Pasti Untung. Yogyakarta: Indonesia Cerdas.
Hidayat, T. (2011). Buku Pintar Investasi Syariah. Jakarta: Mediakita.
Hugiono, P. (2000). Pengantar Ilmu Sejarah. Jakarta: PT Bina Aksara.
Husein, U. (2005). Metode Penelitian Untuk Tesis Dan Bisnis. Jakarta: Grafindo Persada.
Iryani, E. (2017). Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol. 17 No. 2, 24.
Kasmir. (2012). Manajemen Perbankan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Khairi, M. (2018). Dampak Pinjaman Rentenir Terhadap Pendapatan Pedagang Pasar Tradisional di Pasar Pagi Pulo Brayan Bengkel. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Koentjaraningrat, P. D. (2013). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Larasati, R. S. (2022). Perilaku Meminjam Masyarakat Pengguna Jasa Bank Keliling. Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 6 No. 2, 10811.
Lubis, S. K. (2012). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Lubis, S. K. (2013). Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Made Diah Krishna Dewi, I. K. (2015). Pengaruh Suku Bunga, Profesi Nasabah Kredit, Efektivitas Badan Pengawas Pada Non Performing Loan. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 782.
Maftuhin, A. (2015). Kampung Hutang Dalam Tinjauan Sosiologi Hukum Islam. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Maimun. (2020). Hukum Islam Dalam Dinamika Perubahan Sosial. Pamekasan: Duta Media.
Mardani. (2013). Fiqh Ekonomi Syariah : Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Mustofa, I. (2016). Fiqh Muamalah Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.
Nasional, D. P. (2015). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.
Nawawi. (2019). Metode Penelitian Fiqh dan Ekonomi Syariah. Malang: Madani Media.
Noor, J. (2010). Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi dan Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pasha, F. (2013, January 1). Hukum Koperasi dan Bank Titil Dalam Islam. Diambil kembali dari Islamic Centre: http://multamaz-einstein.blogspot.com
Rahmat, P. S. (2009). Penelitian Kualitatif. Jurnal Equilibrium: Vol 5.
Rais, S. (2006). Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: UI-Press.
Riduan Tobink, B. N. (2003). Kamus Istilah Perbankan. Jakarta: Atalya Rileni Sudeco.
Saebani, B. A. (2012). Pengantar Antropologi. Bandung: CV Pustaka Setia.
Sakinah. (2016). Penerapan Al-Qard pada Bank Keliling (Studi Kasus di Grugek Desa Sejati Kecamatan Camplang Kabupaten Sampang). Dosen STAIN Pamekasan.
Sauqi, A. (2019). Pengaruh Kualitas Layanan Terhadap Keputusan Nasabah menggunakan Jasa Bank Titil. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mandala.
Semiawan, C. R. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Grasindo.
Sochib. (2018). Pengantar Akuntansi 1 (pertama). Yogyakarta: Deepublish.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sutrisno Badri, C. N. (2012). Impilikasi Operasional Bank Keliling Terhadap Eksistensi Koperasi Pengusaha Batik Tembayat Kecamatan Bayat-Klaten. Jurnal Orasi Bisnis Edisi ke-VII, 32.
Suwandi. (2016). Kedudukan Jaminan Antara Hutang Piutang dan Rahn. Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 7 No. 2, 215.
Wahab, M. A. (2018). Benarkah Go Food Haram? Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.
Zainudin, A. (2008). Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Zuri, M. (1996). Riba dalam Al-Quran dan Masalah Perbankan. Jakarta: PT RajaGrafindo.