Hukuman Bagi Pegawai Yang Membocorkan Rahasia Perusahaan Menurut Perundang-Undangan dan Perjanjaian Kerjasama Antara PTPN XIII Dengan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SP-BUN) PTPN XII Nomor kep.4/hi.00.01/00.0000.220113003/b/ii/2022

Penulis

  • Junaedi , Government Study, Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.59004/metta.v1i3.127

Kata Kunci:

Hukuman Pegawai, Pembocoran Rahasia Perusahaan, Perundang-Undangan dan Perjanjian Kerja PTPN XIII

Abstrak

Apapun bentuknya dan alasannya membuka rahasia perusahaan yang bernilai ekonomi dengan cara apapun, apalagi melalui media cetak dan online, tanpa izin pimpinanitu merupakan pelanggaran hukum yang masuk ke dalam lingkup kejahatan, sehingga dapat dikenakan pidana baik menurut Perundang-Undangan maupun Perjanjaian Kerjasama Antara PTPN XIII dengan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SP-BUN) PTPN XIII Nomor Kep.4/HI.00.01/00.0000.220113003/B/II/2022. Seorang Oknum Pegawai yang dengan sengaja dan melawan membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan (Corporate Secret) yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, dengan ketentuan: 1). Jika perbuatan pembocoran rahasia perusahaan dilakukan oleh oknum pegawai, karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan (Corporate Secret) lewat media cetak (Koran, majalah, bulletin), maupun online (TV, Instagram, YouTube, Snapchat (WhatsApp, SMS), Ti-Tok, Facebook dan Twitter)) yang isinya bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maka dikenakan pidana berdasarkan pasal 27 ayat (3) jo pasal 42 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 2).Terhadap pelaku yang membocorkan rahasia perusahaan (PTPN XIII), berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf h jo pasal 86 ayat (1) huruf j maka dapat diberhentikan (PHK).

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ahmad M Ramli, Hak Atas Kepemilikan Intelektual (Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang), Bandung, Mandar Maju, 2000, Hlm.1

Jurnal Sri Hidayanti, Muannif Ridwan, Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Perusahaan Di Indonesia, Varia Hukum Vol. 3, No. 1, Januari 2021 , Universitas Islam Indragiri, Email: Anifr@Ymail.Om

Moore Lindsay, Craig Lesley, Intellectual Capital in Enterprise Success, John Willey & Sons 2008

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Pasal 310 dan pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 783 K/Pid.Sus/2008;

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 Tahun 2016;

https://Leosiregar.Com/ Yang Harus Dilakukan Perusahaan Apabila Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan, diakses Pada Tanggal 2 September 2022, Pukul 14.46 WIB.

Https://Business-Law.Binus.Ac.Id/ Bambang Pratama Menjaga Kerahasiaan Data Bagi Perusahaan , diakses Pada Tanggal 2 September 2022, Pukul 14.40 WIB.

Unduhan

Diterbitkan

2022-09-08

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Hukuman Bagi Pegawai Yang Membocorkan Rahasia Perusahaan Menurut Perundang-Undangan dan Perjanjaian Kerjasama Antara PTPN XIII Dengan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SP-BUN) PTPN XII Nomor kep.4/hi.00.01/00.0000.220113003/b/ii/2022. (2022). Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(3), 277-284. https://doi.org/10.59004/metta.v1i3.127

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama