DUKUNGAN YANG DIBUTUHKAN DALAM IMPLEMENTASI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH BERDASAR PENDEKATAN ANALISIS USG

Penulis

  • Jundi Widiantoro Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Ibung Prasetiya Utama Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Fitriana Januar Arifiana Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kementerian Keuangan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59004/jisma.v1i5.234

Kata Kunci:

Jabatan, Fungsional, Penilai, Pemerintah, Daerah, Urgency, Seriousness, Growth, USG, JFPP

Abstrak

Salah satu wujud Jabatan Fungsional terbuka yang memungkinkan ada di instansi Pusat maupun Instansi Daerah adalah  Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP) dimana di lingkungan Pemerintah Daerah juga telah ada JFPP untuk mendukung proses pengelolaan BMD. Selaku Instansi Pembina, Kementerian Keuangan c.q. DJKN perlu memitigasi berbagai persoalan terkait dukungan yang di butuhkan para JFPP di Instansi Daerah (lingkungan Pemerintah Daerah) agar kemudian tidak menimbulkan masalah/ganjalan dalam implementasi fungsionalisasi jabatan Penilai Pemerintah. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menyajikan bentuk dukungan apa saja yang sekiranya dibutuhkan JFPP di lingkungan Pemda dalam implementasi fungsional penilai di kondisi saat ini, berikut memetakan dukungan yang paling mendesak, serius dan mempunyai potensi meluas jika tidak segera diatasi, untuk segera dipenuhi dan dicari alternatif solusi guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi fungsional Penilai Pemerintah dalam kondisi saat ini.

      Kajian ini menghimpun data melalui kuesioner yang ditujukan kepada JFPP Penilai di lingkungan Pemerintah Daerah, sementara dan analisis yang digunakan dalam kajian ini menggunakan pendekatan analisis Urgency, Seriousness, Growth (USG). Berdasarkan hasil penjumlahan pada penilaian Urgency, Seriousness, dan Growth (USG) didapatkan hasil bahwa aspek “belum tersedia prasarana yang dapat membantu menghitung capaian angka kredit JFPP” menjadi aspek prioritas pertama yang dibutuhkan oleh JFPP di lingkungan Pemerintah Daerah yang perlu didukung untuk ditindaklanjuti/diatasi. Selanjutnya, kiranya perlu disiapkan konstruksi kebijakan untuk mengantisipasi masalah terkait berbagai dukungan yang dibutuhkan oleh JFPP di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai urutan prioritas yang paling mendesak, serius dan mempunyai potensi meluas jika tidak segera diatasi.

Referensi

Apprasial Institute. 2001. The Apprasial of Real Estate, Twelfth Edition. Chicago. Illinois;

Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 2018. KEPI & SPI. Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018.

Kotler, P. dan Gary, A. (2001). Prinsipprinsip Pemasaran. Alih Bahasa Imam Nurmawan. Jakarta: Erlangga

Menteri Keuangan. 2016. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 Tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No. 637. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan. 2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.06/2017 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 1382. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 Tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 1265. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan. 2018. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KM.1/2018 Tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2021. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1537.

Prawoto, Agus. 2012. Teori dan Praktek Penilaian Properti, Edisi Kedua , Yogyakarta: BPFE Universitas Gadjah Mada;

Republik Indonesia. 2014. Undang-undang Nomor No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014.

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 2014.

Republik Indonesia, 2017. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017.

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: ALFABETA.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-06

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Widiantoro, J., Prasetiya Utama, I., & Januar Arifiana, F. (2022). DUKUNGAN YANG DIBUTUHKAN DALAM IMPLEMENTASI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH BERDASAR PENDEKATAN ANALISIS USG . JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(5), 709-716. https://doi.org/10.59004/jisma.v1i5.234