URGENSI PENILAI PEMERINTAH DALAM PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ULAYAT DI PAPUA
DOI:
https://doi.org/10.59004/jisma.v1i5.252Kata Kunci:
Tanah Ulayat, Masyarakat Adat, Papua, Ganti Rugi, Penilai PemerintahAbstrak
Dewasa ini, banyak terjadi sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah ulayat baik antara beberapa suku yang bersinggungan pada suatu bidang tanah, ataupun atas penyerahan tanah ulayat kepada pemerintah daerah. Salah satu penyebab timbulnya sengketa tanah ulayat adalah karena ganti rugi yang dianggap tidak sepadan dengan nilai tanah ulayat yang sebenarnya. Ketidaksepadanan nilai ganti rugi inilah yang mendesak kebutuhan akan profesi penilai dalam mengestimasi besar rupiah yang dianggap adil. Tujuan Penelitian ini adalah untuk memberi gambaran urgensi peran Penilai Pemerintah dalam penentuan nilai tanah hak ulayat masyarakat adat di Papua, menjelaskan tentang kewenangan penilai dalam melakukan penilaian tanah hak ulayat masyarakat adat di Papua, serta mengurai faktor apa saja yang turut menentukan besar nilai ganti rugi atas pelepasan hak dari sebuah tanah ulayat masyarakat adat di Papua. Penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan dalam mengumpulkan data primer. Penelitian ini menggunakan data dan informasi dari berbagai sumber bacaan buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, artikel, dan literatur dari media elektronik. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran Penilai Pemerintah dalam penentuan nilai ganti rugi atas tanah hak ulayat masyarakat adat Papua sangat penting, Penilai Pemerintah berwenang melakukan penilaian salah satunya terhadap barang yang akan menjadi Barang Milik Negara/Daerah melalui cara pembelian, pembebasan, atau hibah tanpa perolehan, faktor yang menentukan nilai ganti rugi dari pelepasan tanah antara lain faktor fisik meliputi kehilangan tanah, kehilangan bangunan, kehilangan pusat kehidupan dan pusat budaya masyarakat. Sedangkan faktor nonfisik meliputi kehilangan pendapatan dan sumber penghidupan.
Referensi
Evarukdijati. 2016. “Pemilik Ulayat Lahan di Bandara Sentani Terima Ganti Rugi”, https://papua.antaranews.com/berita/455667/pemilik-ulayat-lahan-di-bandara-sentani-terima-ganti-rugi#:~:text=Jayapura%20(Antara%20Papua)%20%2D%20Sebanyak,rugi%20tanah%20sebesar%20Rp156%20miliar, diakses pada 24 Agustus 2022 pukul 14.15 WIT.
Haryanto, Nur. 2013. “4 Suku Ancam Tutup Bandara Sentani”, https://nasional.tempo.co/read/522988/4-suku-ancam-tutup-bandara-sentani, diakses pada 24 Agustus 2022 pukul 14.25 WIT.
Nazir, M. 1988. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Nurjanto. 2018. Estimasi Nilai Kekayaan Negara Sumber Daya Alam Berupa Batubara. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Republik Indonesia. 1960. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Republik Indonesia.
Republik Indonesia. 2021. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Jakarta: Republik Indonesia.
Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Republik Indonesia. 2018. Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 120/Pdt.G/2018/PN.Son. Sorong: Pengadilan Negeri Sorong.
Provinsi Papua. 2008. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah. Papua: Pemerintah Provinsi Papua.
Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 2012. Eksistensi Penguasaan dan Pemilikan Tanah Hak Ulayat Suku Mee Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Distrik Kapiraya Kabupaten Deiyai Provinsi Papua. Yogyakarta: E-jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta








