PRAKTIK PENGELOLAAN ZAKAT FITRAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Studi Kasus Di Masjid Jamie Al-Amin Kelurahan Ciakar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.59004/jisma.v1i5.257Kata Kunci:
Pengelolaan, Zakat Fitrah, Hukum positif dan Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini membahas tentang Pengelolaan Zakat Fitrah Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Masjid Jamie Al-Amin Kelurahan Ciakar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang). Dengan fokus penelitian yaitu cara pengelolaan zakat fitrah di Masjid Jamie Al-Amin, penilaian terhadap cara pengelolaan zakat fitrah di Masjid Jamie Al-Amin dari sudut pandang Hukum Positif dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder, dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan beberapa literatur yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Sedangkan teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini meliputi reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menunjukan bahwa: pertama, cara pengelolaan zakat fitrah di Masjid Jamie Al-Amin dalam pengelolaan zakatnya sudah berjalan sesuai dengan apa yang mereka musyawarahkan dan sudah sesuai dengan fungsi manajemen adanya perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta evaluasi. Kedua, penilaian dalam mengelolaan zakat fitrah di Masjid Jamie Al-Amin perspektif hukum positif yaitu berdasarkan UU No.23 Tahun 2011 Pasal 2 Huruf e tentang pengelolaan zakat berasas salah satunya yaitu kepastian hukum, dalam hal ini kepanitian atau amil zakat di Masjid Jamie Al-Amin tidak terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dinaungi oleh Instansi Negara yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang merupakan bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Ketiga, penilaian dari perspektif hukum Islam dalam mengelola zakat fitrah di Masjid Jamie Al-Amin menunjukan bahwa telah memenuhi rukun dan syarat wajib berzakat tetapi dalam hal pembagian zakat fitrahnya lebih mengutamakan orang-orang yang dikenal.
Referensi
Sumber Dari Skripsi
Fitria. 2016. Pengelolaan Zakat Pada Masjid di Kota Palembang Ditinjau dari Ekonomi islam. [Skripsi] Palembang. UIN Raden Fatah.
Siti Lestari. 2015. Analisa Pengelolaan zakat Produktif untuk Pemberdayaan Ekonomi ( Studi kasus pada Badan Amil Zakat Nasional Kab. Kendal). [Skripsi] Semarang. UIN Walisongo.
Seftyasih Purwati. 2015. Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Pelaksanaan zakat padi di Desa Sukolilan, Kec. Patebon, Kab. Kendal). [Skripsi] Semarang. UIN Walisongo.
Nur Atika. 2017. Optimalisasi Strategi Pengelolaan Zakat Sebagai Sarana Mencapai Kesejahteraan Masyarakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Maros. [Skripsi] Makasar. UIN Alauddin
Sumber dari buku
Ash Shiddieqy, Hasbi. 1994. Kuliah Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah. Jakarta: PT Bulan Bintang.
Ali Mahmud Uqaily. 2013. Praktik dan Mudah Menghitung Zakat. Cet. 1. Solo: Aqwan.
Sabiq, Sayyid . 1985. Fikih Sunnah 3. Bandung: PT Alma’ Arif.
Nurul Huda, Novarini, Yosi Mardoni, Citra Permatasari. 2015. Zakat Perspektif Mikro-Makro Pendekatan Riset. Cet. 1. Jakarta: Kencana.
Ahmad Sudirman Abbas. 2017. Zakat: Ketentuan dan Pengelolaannya. Cet. 1. Bogor: CV. Anugrahberkah Sentosa.
Ayatullah Khomeini. 2001. Puasa dan Zakat Fitrah. Cet. 4. Bandung: Yayasan Pendidikan Islam I Jawad.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Cet. 23. Bandung: Alfabeta.
Qadratillah, Meity Taqdir. 2011. Kamus bahasa indonesia untuk pelajar. Jakarta: Badan Pengembangan dan pembinaan Bahasa.
Anggota IKAPI, 2012. Undang-undang Pengelolaan Zakat dan Wakaf. Bandung: Fokusmedia.
Iwa Sukisna. 1986. Dasar-Dasar Umum Manajemen Pendidikan. Bandung: Tarsito.
Dinn Wahyudin. 2015. Manajemen Kurikulum. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Sarwoto. 1988. Dasar-Dasar Organisasi dan Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sukarna. 1992. Dasar-Dasar Manajemen. Bandung: Bumi Aksara.
George R. Terry. 2006. Asas-Asas Manajemen. Terjemahan Winardi. Bandung: PT. Alumni.
Terry. 1991. Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.
Irawan Soehartono. 2000. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Amirul Hadi Dan Haryono. 1998. Metodologi Penelitian Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Yasril Yazit, Dkk. 2009. Metodologi Penelitia. Pekanbaru: Unriperss.
Sumber dari Internet
Nasichun Amin. 2018. Legalitas Panitia Zakat di Masjid Menjadi Amil Zakat Resmi dan Peran KUA Kecamatan. Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Gedung Kementrian Agama RI, Jakarta Pusat. bimasislam.kemenag.go.id. [02 Januari 2020]. Hal. 23-25.








