PERJANJIAN PENETAPAN HARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Setyo Waluyo Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.59004/jisma.v1i4.197

Keywords:

Perjanjian, Penetapan Harga, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstract

Banyaknya penjual atau pelaku usaha di pasar akan memunculkan persaingan antar para pelaku usaha sehingga mereka akan berusaha untuk berproduksi secara lebih efisien dan menetapkan harga yang lebih rendah dari para pesaingnya. Hal ini akan menurunkan harga pasar sehingga tingkat keuntungan perusahaan-perusahaan yang bersaing di pasar juga akan turun. Penurunan keuntungan ini memotivasi perusahaan-perusahaan di pasar untuk bersepakat tidak melakukan persaingan kemudian mengadakan perjanjian-perjanjian antar para pelaku usaha. Perjanjian penetapan harga di kalangan pelaku usaha adalah perjanjian yang dapat memberikan pengaruh kepada pelaku usaha yang lain, konsumen, maupun kondisi pasar secara umum, sehingga hal ini perlu ditinjau dan dikaji dari kacamata hukum positif maupun hukum Islam. Adapun fokus dan tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Mengetahui tinjauan hukum positif terhadap perjanjian penetapan harga pelaku usaha. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian penetapan harga pelaku usaha. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kepustakaan (library research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, dalam penelitian ini Peneliti akan mendekripsikan dan menganalisa perjanjian penetapan harga para pelaku usaha menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menurut hukum Islam. Metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah melalui metode dokumentasi terhadap sumber bahan primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa; 1) Perjanjian penetapan harga menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah dilarang, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal tersebut dijabarkan pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) undang-undang No. 5 tahun 1999. Rasionalitas hukum dilarangnya perjanjian penetapan harga karena hal tersebut akan mengakibatkan kenaikan harga dan penurunan produksi yang akan menurunkan kesejahteraan konsumen (consumer loss) sehingga konsumen harus membayar barang dan atau jasa dengan harga yang lebih tinggi dengan jumlah yang lebih sedikit. Selain itu, kesejahteraan di pasar juga akan turun (welfare loss) karena berkurangnya jumlah barang dan atau jasa yang ada di pasar. 2) Perjanjian penetapan harga menurut perspektif hukum Islam adalah dilarang atau tidak dibolehkan. Hal tersebut dikarenakan di dalam transaksi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah dan dapat merugikan orang lain. Analogi transaksi jual beli yang terjadi dengan perjanjian penetapan harga seperti halnya jual beli najasy yang dilarang syariah, yang mana para pedagang mengelabui pembeli dengan tujuan agar pembeli membayar dengan harga yang tinggi supaya pedagang bisa memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya.

References

Abbas, A. S. (2003). Dasar-Dasar Masail Fiqhiyyah. Depok: Abbas Press.

Abbas, A. S. (2014). Ushul fiqih. Depok: Abbas Press.

Ahmad, R. (2003). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 5. Jakarta: Darul Fikir.

Djamil, F. (2013). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Ghazaly, A. R., Ihsan, G., & Shidiq, S. (2010). Fiqh Muamalat, Edisi Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group.

Harahap, I., Nasution, Y. J., Marliyah, & Syahriza, R. (2015). Hadis-Hadis Ekonomi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hariri, W. M. (2011). Hukum Perikatan, dilengkapi hukum perikatan dalam Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.

Hartono, S. R., Fahimah, & Prananingtyas, P. (2010). Kamus Hukum Ekonomi. Bogor: Ghalia Indonesia.

Hermansyah. (2009). Pokok–pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Idri. (2015). Hadis Ekonomi. Depok: Kencana.

Indrawan, R., & Yaniawati, P. (2016). Metodologi Penelitian Kuantitatif, cetakan ke-2. Bandung: PT Refika Aditama.

Manan, B. (2004). Hukum positif Indonesia: Satu kajian teoritik. Yogyakarta: FH UII Press.

Mardani. (2012). FIQH Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Moh. Nazir. (2013). Metode Penelitian, Cetakan ke-8. Bogor: Ghalia Indonesia.

Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia, cetakan V. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Qardhawi, Y. (1997). Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani.

Qudamah, I. (1992). Al-Mughni. Kairo: Hajar li Al-Thiba’ah.

Salim HS, & Nurbani, E. S. (2016). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Subekti. (1991). Hukum Perjanjian, cetakan 13. Jakarta: Intermasa.

Subekti, & Tjitrosudibio. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Edisi Revisi, cetakan 28. Jakarta: PT Pertja.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Jakarta: Alfabeta.

Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) UU No.5/1999. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Kontrak Hukum, 2020. Apa Itu Joint Venture dan Bagaimana Ketentuannya di Indonesia?, https://kontrakhukum.com/article/dasar-hukum-joint-venture [diakses tanggal 16 Des 2020].

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2020. KBBI Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id/ [diakses tanggal 16 Des 2020].

Ranyta Yusran, 2010. Pentingnya prinsip "per se" dan "rule of reason" di UU Persaingan Usaha. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pentingnya-prinsip-per-se-dan-rule-of-reason-di-uu-persaingan-usaha-lt4b94e6b8746a9 [diakses tanggal 16 Des 2020].

Published

2022-10-15

How to Cite

Waluyo, S., & Iswandi, I. (2022). PERJANJIAN PENETAPAN HARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. JISMA: Journal of Social Sciences, Management and Accounting, 1(4), 565-576. https://doi.org/10.59004/jisma.v1i4.197