PRAKTIK JUAL BELI BARANG DENGAN SISTEM KREDIT MENURUT HUKUM ISLAM

Studi kasus di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu

Authors

  • Rudi Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.59004/jisma.v1i4.198

Keywords:

Jual Beli Kredit, Hukum Islam

Abstract

Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia merupakan sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Dalam praktek usahanya Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia memberikan layanan penjualan barang dengan sistem kredit berupa barang-barang elektronik sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Pelaksanaan transaksi penjualan di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia dimulai dari pemesanan barang yang diajukan oleh anggota koperasi sesuai dengan daftar barang dan harga serta keuntungan yang diperoleh untuk koperasi yang sudah disiapkan dan kemudian disepakati oleh anggota yang mengajukan. Adapun fokus penelitian dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana praktik jual beli barang kredit di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli barang kredit di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia?. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah agar peneliti bisa mengetahui bagaimana praktik jual beli barang dengan sistem kredit di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia. Desa Mekarjaya, kecamatan Gantar kabupaten Indramayu apakah sudah sesuai dengan Hukum Islam. Dalam skripsi ini peneliti mengunakan metode pendekatan kualitatif, dengan melakukan metode observasi, wawancara dan berinteraksi yang bertujuan untuk memahami situasi sosial, peristiwa, peran, dan kelompok, Metode kualitatif ini memberikan informasi yang mutakhir sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta lebih banyak dapat diterapkan pada berbagai masalah. Dari penelitian yang telah dilakukan penulis diperoleh hasil bahwa dalam praktik jual beli dengan sistem kredit di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Transaksi yang dipraktikan antara anggota koperasi sebagai pembeli dan Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia sebagai penjual telah mempunyai kesepakatan terlebih dahulu baik modal dan keuntungan yang diperoleh KSU Desa Kota Indonesia sebelum pelaksanaan serah terima barang. Adapun terjadi keterlambatan angsuran oleh anggota tidak terjadi penambahan harga barang ataupun biaya keterlambatan yang dilakukan oleh KSU Desa Kota Indonesia.

References

Albi Anggito & Johan Setiawan, S. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.

al-Mahaj. (2015, january 15). al-Mhaj.or.id. Dipetik 08 06, 2019, dari https://almanhaj.or.id/4036-dua-transaksi-dalam-satu-transaksi-jual-beli-orang-kota-menjualkan-barang-dagangan-orang-desa.html: https://almanhaj.or.id/4036-dua-transaksi-dalam-satu-transaksi-jual-beli-orang-kota-menjualkan-barang-dagangan-orang-desa.html

Ariyanti, F. (2019, juli 29). Koperasi, Pengertian, Jenis, Fungsi, Prinsip dan Keuntungannya yang Perlu Kamu Ketahui. Dipetik Februari 05, 2020, dari https://www.cermati.com/: https://www.cermati.com/artikel/koperasi-pengertian-jenis-fungsi-prinsip-dan-keuntungannya-yang-perlu-kamu-ketahui

Chaniago, A. (1987). Perkoperasian Indonesia. Bandung: Angkasa.

Fatoni, A. (2006). Metodologi Penelitian dan Tehnik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rinekha Cipta.

Hasan, M. A. (2004). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Junfikri. (2020, Maret 05). Permohonan Kredit Barang. (Rudi, Pewawancara)

KSU Desa Kota Indonesia. (2020). Laporan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2019. Indamayu: KSU Desa Kota Indonesia.

Lubis, S. K. (2000). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Maulidi. (2016, Oktober 19). Pengertian Data Primer dan Sekunder. Dipetik Februari 11, 2019, dari Kanal Informasi: https://www.kanalinfo.web.id/2016/10/pengertian-data-primer-dan-data-sekunder.html?m=1

Moleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.

Muhajir, N. (1996). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin.

Muljono, D. (2012). Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam. Yogyakarta: C.V Andi Offset.

Mulyana, D. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda.

Pranowo, A. (2014, Maret 28). tinjauan syariat terhadap jual beli kredit. Dipetik Februari 05, 2020, dari Muslim.or.id: https://muslim.or.id/20961-tinjauan-syariat-terhadap-jual-beli-kredit.html

Pranowo, A. (2020, Maret 15). Fiqih dan Muamalah. Diambil kembali dari Muslim.or.id: https://muslim.or.id/20961-tinjauan-syariat-terhadap-jual-beli-kredit.html

Ridwan. (2004). Statiska Untuk Lembaga Pemerintah atau Swasta. Bandung: Alfabeta.

Rifa'i, D. H. (2014). Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang.

Sudarsono, E. (2010). Koperasi Dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono. (2007). Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: Gramedia.

Umar, H. (1999). Metodologi Penelitian Aplikasi dalam Pemasaran. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Published

2022-10-15

How to Cite

Rudi, & Iswandi, I. (2022). PRAKTIK JUAL BELI BARANG DENGAN SISTEM KREDIT MENURUT HUKUM ISLAM: Studi kasus di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. JISMA: Journal of Social Sciences, Management and Accounting, 1(4), 577-582. https://doi.org/10.59004/jisma.v1i4.198