PRAKTIK PENGIRIMAN UANG MELALUI APLIKASI KUDO PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Achmad Fauzih Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.59004/jisma.v1i4.200

Keywords:

Hukum Islam, Pengiriman Uang, E-money, Aplikasi KUDO

Abstract

Seiring perkembangan zaman, muncul inovasi baru dalam hal alat pembayaran berupa uang elektronik (e-money) yang memiliki keunikan tersendiri dan sangat berbeda dengan alat pembayaran menggunakan kartu lainnya. Hal ini dikarenakan electronic value pada e-money disimpan secara elektronik di dalam kartu (stored value). Electronic value tersebut digunakan sebagai alat pembayaran, namun bukan merupakan simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Bentuk pengaturan hukum terhadap uang elektronik diatur dalam PBI Nomor 11/12/PBI/2009, PBI Nomor 16/8/PBI/2014, PBI Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik dan melalui perjanjian baku dalam perjanjian penerbitan kartu e-money. Secara akad pengiriman uang melalui Aplikasi Kudo ada yang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan akad hiwalah dan ada pula yang mengatakan bahwa pengiriman uang melalui Aplikasi Kudo merupakan akad wakalah. Perbedaan ini seharusnya tidak terjadi jika dilihat di lapangan. Oleh karena itu perlu diteliti di lapangan bagaimana praktiknya dan apakah pengiriman uang melalui transfer Aplikasi Kudo termasuk akad hiwalah atau wakalah. Penelitian ini merupakan penelitian Studi Pustaka dengan menggunakan pendekatan undang-undang yaitu penelitian terhadap produk-produk hukum. Bahan hukum primer yang digunakan adalah bahan hukum yang mempunyai otoritas yakni Fatwa MUI No 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang: Uang Elektronik Syariah. Hasil penelitian ini pada proses transaksi tidak sesuai dengan konsep hiwalah, melainkan lebih sesuai dengan konsep wakalah bil ujrah. Hal ini didasarkan pada tidak terpenuhinya rukun dan syarat hiwalah melainkan lebih terpenuhinya rukun dan syarat wakalah bil ujrah dimana nasabah sebagai muwakil, Aplikasi Kudo sebagai wakil dan adanya ujrah yang dilakukan oleh Reseller Kudo. Karena dalam hal ini tidak ada orang yang memberi hutang, menerima hutang, dan yang mengalihkan hutangnya. Dalam praktiknya hanya terdapat nasabah kemudian Reseller Kudo meminta biaya tambahan atau fee kepada nasabah di awal saat akan terjadinya transaksi. Hal ini menurut hukum Islam boleh karena tidak melanggar dari aturan-aturan hukum Islam.

References

Afifuddin. Metode Penelitian Kualitatif. Pustaka Setia, 2012.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Alma, Buchari. Dasar-Dasar Etika Bisnis Islam. Bandung: Alfabeta, 2003.

Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2006.

Anshori, Abdul Ghofur. Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.

Antonio, M Syafi'i. Bank Syari'ah. Jakarta: Gema Insani, 2001.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Ash Shiddiqie, T.M Hasby. Hukum-Hukum Fiqh Islam. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2001.

Atmasasmita, Romli. Korupsi, Good Governance, Dan Komisi Anti Korupsi Di Indonesia. Jakarta: DepKeh.HAM, 2002.

Avivah, Siti Zainiah. “Analisis Hukum Islam Tentang Penetapan Tarif Transfer Tunai Melalui Bank (Studi di BRILink Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara).” Skripsi, 2019.

az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Oslam wa Adillatuhu 6, Penerjemah: Abdul Hayyie al-Kattani. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Depag RI. Al-Qur'an dan Terjemehannya, Juz 2. Bandung: CV Penerbit Jumanatul Ali-Art, 2005.

Departemen Agama RI. Al-Qur'an Tajwid & Terjemah. Bandung: Diponegoro, 2010. dosen pendidikan 2. dosenpendidikan.co.id. 30 Oktober 2019. https://www.dosenpendidikan.co.id/reseller-adalah/ (diakses Maret 8, 2020).

Ernawati, Sulung Septa. “Tinjauan hukum Islam terhadap pembayaran kode unik dalam jual beli online di Tokopedia.” Skripsi, 2017.

Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah Cet Ke-2. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Hidayat, Mochamad Wahyu. liputan6.com. 14 September 2016. https://www.liputan6.com/tekno/read/2601253/raih-pendanaan-miliaran-rupiah-KUDO-siap-ekspansi-lebih-luas (diakses Maret 14, 2020).

Husnainna, Nisa. pluginongkoskirim.com. 3 April 2019. https://pluginongkoskirim.com/midtrans-vs-doku-mana-payment-gateway-yang-terbaik/ (diakses Maret 9, 2020).

Imam, Mustofa. Fikih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo, 2016.

Ismail, Nawawi. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.

Kamiruddin, Amir. dailysocial.id. 14 November 2014. https://dailysocial.id/post/KUDO-peroleh-seed-funding-dari-east-ventures (diakses Maret 10, 2020).

Karim, Abdul. “Analisis Yuridis Tentang Pelaksanaan Pengiriman Uang Jenis Wesel Pos Instan Pada Pt. Pos Indonesia (Persero) Cabang Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir.” Skripsi, 2015.

Karim, Helmi. Fiqh Mamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Kartini, dan Kartono. Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung: CV. Mandar Maju, 1996.

Khairi, Miftahul. Ensiklopedi Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif, 2009.

Khumaedi, Ja'far. Hukum Perdata Islam di Indonesia Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis. Bandar Lampung: Pusat Penelitian dan Penerbitan IAIN Raden Intan, 2015.

Mardani. Hukum Islam: Pengantar Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Muhammad, Abu Bakar. Fiqh. t.thn.

—. Fiqh Islam. Surabaya: Karya Abditama, 1995.

Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir Kamus Bahasa Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.

Muslim, Imam. Sahih Muslim. Beirut: Daar al-Kutb, t.thn.

Muzani, Ahmad. Metode Observasi. Surabaya: PT Graha Pustaka Indonesia, 1999.

Nasution, Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Nazir, Moh. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.

Nordiansyah, Eko. medcom.id. 18 September 2019. https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/dN6y1vN-ombudsman-kritisi-aplikasi-KUDO (diakses Maret 10, 2020).

Pabundu, Moh Tika. Metodologi Riset Bisnis. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006.

Prihadi, Susetyo Dwi. cnnindonesia.com. 3 April 2017. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170403121602-185-204529/grab-resmi-akuisisi-startup-lokal-KUDO (diakses Maret 10, 2020).

Rais, Isnawati, dan Hasanudin. Fiqh Muamalah dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta, 2011.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Al-Sunnah. Beirut: Daar al-Fikr, 1983.

Samuel. detiknews. 15 Januari 2019. https://m.detik.com/news/suara-pembaca/d-4380663/komplain-masalah-top-up-saldo-2-bulan-tak-ada-solusi-dari-KUDO (diakses Maret 10, 2020).

Shihab, Muhammad Quraish. Wawasan Al-Qur'an. Bandung: Mizan, 1998.

Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Graffiti, 2007.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2003.

Soemodihardjo, Dyatmiko. Mencegah dan Memberantas Korupsi Mencermati Dinamikanya Di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2008.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif R & D. Bandung: Alfabeta, 2008.

—. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2009.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Grafindo Persada, 2010.

—. Fiqh Muamalah. Jakarta: Grafindo Persada, 2010.

Sumardi, Suryabrata Metode Penelitian, Cet Ke II. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.

Susanto, Heri, Fajaria Ainun Rosyana, Maria Kristina Susantoputri, dan Nataniel Kristian Susantoputra. Cara Hemat Bulanan Hingga 30%. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2016.

Syaamil Qur'an. Yasmina Al-Qur'an Terjemahan dan Tajwid. Bandung: Sygma Examedia Arkanleema, 2014.

thesishukum.com. 22 September 2014. https://tesishukum.com/pengertian-hukum-islam-menurut-para-ahli/ (diakses Maret 10, 2020).

Widiartanto, Yoga Hastyadi. kompas.com. 3 April 2017. https://amp.kompas.com/tekno/read/2017/04/03/13280047/grab.resmi.akuisisi.startup.indonesia.KUDO (diakses Maret 10, 2020).

Wijayanto. Korupsi Mengorupsi Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Wirdana, Adi. Deal Street Asia. 23 Desember 2018. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170403121602-185-204529/grab-resmi-akuisisi-startup-lokal-KUDO (diakses Maret 10, 2020).

Wirdiyaningsih. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.

Yunarto, Holy Icun. Business Concepts Implementation Series IN SALES AND DISTRIBUTION MANAGEMENT. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2006.

Zain. pengertiankomplt.blogspot.com. 26 April 2018. https://pengertiankomplit.blogspot.com/2018/04/pengertian-praktik.html (diakses Maret 8, 2020).

Zakky. zonareferensi.com. 4 Oktober 2018. https://www.zonareferensi.com/pengertian-uang/ (diakses Maret 8, 2020).

Published

2022-10-17

How to Cite

Fauzih, A., & Iswandi, I. (2022). PRAKTIK PENGIRIMAN UANG MELALUI APLIKASI KUDO PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. JISMA: Journal of Social Sciences, Management and Accounting, 1(4), 591-596. https://doi.org/10.59004/jisma.v1i4.200