PANDANGAN AL-QUR’AN TERHADAP FEMINISME DAN GENDER : KAJIAN TAFSIR MAUDHU’I

Penulis

  • Melinda Kusuma , Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Gunung Djati, Bandung
  • Muhamad Hanif Al Aufa , Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Gunung Djati, Bandung
  • Muhammad Ali Nashrulloh Usman , Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Gunung Djati, Bandung

Kata Kunci:

Al-Qur’an, Feminisme, Islam

Abstrak

Artikel ini membahas seputar feminisme gender dalam islam, hal-hal yang berhubungan dengan feminisme dan gender disajikan dalam tulisan ini. Pentingnya memiliki pengetahuan yang cukup akan feminisme dan gender, karena ada beberapa pengaruh yang melahirkan gerakan femenisme akibat kurangnya pengetahuan bahwa sebenarnya dalam agama Islam sudah memposisikan antara laki-laki dan perempuan dengan sebaik mungkin. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kajian dalam Islam memandang feminisme dan gender, dengan menyajikan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai acuan bahwa kesetaraan dalam Islam bukan berarti sama, oleh karena itu perlunya diskursus lebih lanjut untuk meluruskan kesalahan berpikir tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dan metode maudhu’i. Penelitian ini menjelaskan awal munculnya pandangan feminisme sampai munculnya gerakan feminisme yang menekankan keinginan perempuan supaya mendapat kesetaraan dan hak yang sama dengan laki-laki. Adapun data yang dijadikan sebagai rujukan dalam penelitian ini berupa kitab, buku, dan karya ilmiah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam Islam sudah tersusun dengan baik antara kelebihan dan kekurangan seorang laki-laki dan perempuan, memiliki hak dan kewajiban masing-masing, dengan perbedaan itu yang seharusnya adalah saling melengkapi, karena bagaimanapun yang dilihat oleh Allah hanyalah ketakwaannya.

Referensi

Adian. (2020). Jangan Kalah sama Monyet?: 101 Gagasan Pemandu Pikiran pada Era Kebohongan.

Al-Mahalli, A.-S. (2018). Tafsir Al-Jalalain.

Al-Ulum, J. (2013). Wacana Kesetaraan Gender?: Pemikiran Islam Kontemporer tidak menyebabkan ketidakadilan bagi perempuan dan laki-laki.

Andik Wahyun Muqoyyidin. (2013). Wacana Kesetaraan Gender?: Pemikiran Islam Kontemporer tentang Gerakan Feminisme Islam. Al-Ulum, 490–511.

Arni, J. (2013). Metode Penelitian Tafsir.

Dadang Jaya. (2019). Gender dan Feminisme?: Sebuah Kajian dari Perspektif Ajaran Islam. At-Tatbiq?: Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah, 04, 27–30.

Dzakiyyah Fauziyah Rif’at. (2022). Feminisme dan Kesetaraan Gender dalam Kajian Islam Kontemporer. Jurnal Ilmiah Indonesia.

Eni Zulaiha. (2016). Tafsir Feminisme?: Sejarah, Paradigma dan Standar. Al-Bayan?: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Tafsir, 17.

Eni Zulaiha, M. T. R. (2021). Makna dan Manfaat Tafsir Maudhu’i.

Hamid, R. A. (2022). Pemaknaan kembali Konsep Wanita di Era Modern (Studi atas Gagasan Kaum Feminisme dan Fundamentalis). Jurnal Ilmu Pendidikan, 4, 1157–1169.

Indonesia, J. F., Ilaa, D. T., Komunikasi, I., & Jakarta, U. I. (2021). Feminisme dan Kebebasan Perempuan Indonesia dalam Filosofi. 4(3), 211–216.

Islam, P. A. (1974). Gender dan Feminisme?: Sebuah Kajian dari Perspektif Ajaran Islam.

Marzuki. (2018). Analisis Gender dalam kajian-kaijan Keislaman.

Muhammad Ali Ash-Shabuni. (1976). Shafwah At-Tafasir.

Mutiah, R. (2019). Sistem Patriarki dan Kekerasan atas Perempuan. Komunitas.

Nuril Hidayati. (2019). Teori Feminisme?: Sejarah, Perkembangan dan Relevansinya dengan Kajian Keislaman Kontemporer. Jurnal Harkat.

Ramdhan, M. (2021). Metode Penelitian.

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-12

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Kusuma, M., Aufa, M. H. A. ., & Nashrulloh Usman, M. A. (2023). PANDANGAN AL-QUR’AN TERHADAP FEMINISME DAN GENDER : KAJIAN TAFSIR MAUDHU’I. JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, Dan Akuntansi, 2(3), 1015-1026. https://melatijournal.com/index.php/jisma/article/view/373