PRAKTIK PENGGUNAAN MEMBER CARD DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Studi Kasus di Griya Mart Haurgeulis, Indramayu
DOI:
https://doi.org/10.59004/jisma.v1i5.259Kata Kunci:
Kartu Member, Hukum Islam, Jual Beli, Hukum PositifAbstrak
Member Card atau dalam bahasa Arabnya Bithaqatu at Takhfidh adalah kartu yang mana pemiliknya akan mendapat discount dari harga barang-barang atau beberapa pelayanan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan tertentu. Terdapat suatu permasalahan pada Praktik penggunaan Member Card dalam transaksi jual beli di Griya Mart Haurgeulis, Indramayu. Yang dalam Praktiknya, pembuatan kartu tersebut harus dibebani biaya administrasi sebesar Rp 20.000 dan masa aktif atau masa perpanjangan kartu diberlakukan selama satu tahun lamanya dengan mengeluarkan biaya tambahan yang sama. Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan dan metode field research atau penelitian l apangan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data didapat melalui observasi yaitu mengadakan peninjauan langsung di lapangan untuk mendapatkan gambaran yang nyata tentang kegiatan yang di teliti. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dari perpustakaan, serta data dari obyek penelitian (seseorang atau lembaga, masyarakat dan lain-lain) berdasarkan fakta-fakta yang terjadi pada saat ini. Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan, diantaranya terdapat masalah perpanjangan masa aktif Member Card dengan adanya tambahan biaya sebesar Rp 20.000, Biasanya iuran keanggotaan hanya dibayarkan di awal pendaftaran lalu pelanggan langsung mendapatkan kartu keanggotaan tersebut, dimana hal seperti ini dikhawatirkan mengandung unsur gharar didalamnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktek penggunaan member card dalam transaksi jual beli di Griya mart sudah sesuai dengan hukum positif dimana pemberian diskon benar adanya dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Menurut hukum islam praktek pengggunaan member card dalam transaksi jual beli di Griya mart telah memenuhi syarat dan rukun jual beli dan sudah sesuai dengan asas-asas muamalah.
Referensi
Sumber Buku
Antasari, Rina, Hukum Bisnis (Palembang : Fakultas Syariah, 2007)
Bhinadi, Ardito, Muamalah Syar’iyyah Hidup Barokah (Yogyakarta : Deepublish, 2018).
Ghazaly , Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, Sapiudin Shidiq. Fiqih Muamalat. (Jakarta : Kencana. 2010)
Khalid, Fiqh Muamalat (Surakarta: Klaten Wafa Press, 2012)
Niru, Ahmadi, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).
Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods) (Bandung: Alfabeta, 2014).
Suhendi, Prof. Dr. H. Hendi, Fiqih Muamalah (Jakarta: Rajawali Press, 2014).
Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012),
Suryadi, Didih, Promosi Efektif Menggugah Minat dan Loyalitas Pelanggan, (Yogyakarta: Tugu Publiser, 2006).
Qadratillah, Meity Taqdir, Kamus Bahasa Indonesia Untuk Pelajar (Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2011)
Suharto, Kamus Bahasa Indonesia Terbaru (Surabaya : Indah Surabaya, 2000)
Tim Penyusun, Ensiklopedi Hukum Islam,cet. II (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996)
Internet
https://www.academia.edu/9488044/Pengertian_Member_Card (diakses tanggal 02 Agustus 2019)
https://www.qureta.com/post/komparansi-hukum-islam-dan-hukum-positif-di-Indonesia# (diakses 01 Oktober 2019)
Jurnal
Aris Anwaril Muttaqin. Larangan Jual Beli Gharar : Tela’ah Terhadap Hadits Dari Musnad Ahmad bin Hanbal. Jurnal Ekonomi Syariah. Tahun 2015 hlm. 161
Wibowo T. Tunardy. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Hukum. Tahun 2016
Skripsi
Veti Andriani, Analisis Pengaruh Pemberian Potongan Harga Melalui Member Card Terhadap Loyalitas Konsumen dalam Perspektif Etika Bisnis Islam (Study Pada Mall Ramayana Tanjung Karang). Tahun 2018
Yenisa Destrihani, Pemberlakuan Member Card dalam Transaksi jual Beli Ditinjau Dari Sudut Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Di Mirota Kampus C. Simanjuntak Yogyakarta). Tahun 2013
Asan Ariansyah, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberlakuan Member Card Dalam Sewa Lapangan Di Opi Futsal. Tahun 2017
Dyna Thurisina, Tinjauan Hukum Islam dan Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli HP Black Market di Karisma Cell. Tahun 2010








