PRAKTIK SEWA LAHAN PERTANIAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Studi Kasus di Blok Balir Mekarjaya Gantar Indramayu

Penulis

  • Buwono , Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Irvan Iswandi , Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.59004/jisma.v1i5.265

Kata Kunci:

Sewa, Lahan, Pertanian, Positif, Islam

Abstrak

Skripsi ini mengkaji tentang praktik sewa lahan pertanian ditinjau dari hukum positif dan hukum islam di Blok Balir Mekarjaya, Gantar, Indramayu. Pokok masalah dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan sewa lahan pertanian di Blok Balir Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu serta tinjauannya dari segi hukum positif dan hukum islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana pelaksanaan sewa lahan pertanian di Blok Balir Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu dan untuk mengetahui dan memahami tinjauan praktik sewa lahan pertanian di Blok Balir dari segi hukum positif dan hukum islam. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif yang pengumpulan datanya dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi terhadap pihak-pihak yang melakukan akad sewa-menyewa lahan pertanian di Blok Balir Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Blok Balir mengenai praktik sewa menyewa lahan dapat disimpulkan bahwa ditemukan adanya kesepakatan antara pemilik dengan penyewa lahan dengan harga dan waktu tertentu tanpa adanya surat perjanjian. Ditinjau dari hukum positif dengan pasal 1548 KUHPer, sewa menyewa yang terjadi di Blok Balir belum sesuai dengan hokum positif karena tidak ada perjanjian tertulis antara penyewa dan pemilik lahan. Sehingga apabila terjadi wanprestasi di kemudian hari, akan sulit membuktikan adanya pelanggaran perjanjian sewa menyewa lahan. Sedangkan menurut hukum Islam, jika dilihat dari syarat dan rukun sewa menyewa sudah terpenuhi, namun dari segi manfaat barang tidak bisa dinilai karena adanya ketidak pastian untung rugi yang didapatkan penyewa.

Referensi

Departemen Agama RI. (2006). Al-Quran dan Terjemahan. Jakarta: Gema Insani.

Adianto, W. M. (2004). Tinjauan Praktek sewa lahan Dengan Jaminan. Syariah , 22-56.

Aditia, R. (2004). Tinjauan Hukum Islam Tentang Sewa Menyewa Tanah dengan Sistem Pembayaran Panen (study Kasus di Gunung Sugih Kecamatan batu Brak Kabupaten Lampung Barat).

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dan Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Indani.

Anwar. (2020, 01 23). Sewa Lahan Pertanian. (Buwono, Pewawancara)

Badan Pengelola Statistik. (2010). BPS. Indramayu.

Baret, E. (2017, 08 23). Asal Usul Balir. (Buwono, Pewawancara)

Basyir, A. A. (2000). Hukum Muamalah (Hukum Perjanjian Islam). Yogyakarta: UII Pres.

Hasanah, H. (2017). Teknik-Teknik Observasi. Jurnal UIN Walisongo Semarang , 22-46.

Istirofah, N. (2015). Praktek sewa Menyewa sawah sistem Oyotan dan Tahunan Di Dusun Pandes I, Wonokromo, Pleret Bantul.

Karim, H. (1997). Fiqih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Jakarta.

Karsim. (2020, 01 22). Sewa Lahan. (Buwono, Pewawancara)

Karsono. (2020, 01 24). Sewa Lahan Pertanian. (Buwono, Pewawancara)

Kompilasi Hukum Islam. (2004). Sewa .

Lolyta. (2014). Sewa Menyewa Tanah Menurut Ibnu Hazm Dalam Perspektif Fiqih Muamalah. Hukum Islam , 125-136.

Moleong, L. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdaya karya.

Morissan. (2015). Metode Penelitian Survey. Jakarta: Fajar Inter Pratama Mandiri.

Muhamad, A. K. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Na'im, S. (2011). Analisa Hukum Islam Terhadap Praktek Sewa Sawah Dengan Sistem Tambahan Hasil Panen.

Nurachmad. (2010). Memahami dan membuat surat Perjanjian. Bandung: Visi Media.

Nursam. (2017, 08 10). Asal Usul Blok Balir. (Buwono, Pewawancara)

Pasaribu, C. (1994). Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Pratama, S. P. (2016). Problematikan penerapan Metode Penelitian Field Researh. Dimensi Teknik Arsitektur , 59-66.

Rahmawati. (2011). Dinamika Akad Dalam Transaksi Ekonomi Syariah. Al-Iqtishad , 21-34.

Rustam. (2019, 01 15). Sewa Lahan Pertanian Di Blok Balir. (Buwono, Pewawancara)

Sabiq, S. (1994). Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Publising.

Salim, M. (2008). Hukum Kontrak, teori & Tekriik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Santika, H. (2005). Tinajauan Hukum Islam Terhadap Praktek Sewa Tanah Pembuatan Batu Bata Merah (study Kasus di Desa Kebasen Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas).

Saryono. (2010). Metode Penelitian Kualitatif dalam Bidang Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Media.

Setiawan, R. (2008). Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bima Cipta.

Shomad, R. (2014). Perjanjian Sewa Menyewa Sawah Melalui Lisan di Desa Potoan DAya Kecamatan Palengaan KAbu Paten Pamekasan DItinjau dari Kompilasi Hukum ISlam.

Statistik, B. P. (2017). BPS. Indramayu: -.

Subekti. (1994). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Inter Masa.

Subekti, R. (1994). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradya Paramita.

Sugiono. (2010). Metode Penelitian Kuantitif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alpabeta.

Sukri, M. (2020, 01 20). Sewa Lahan. (Buwono, Pewawancara)

Syafei, R. (2001). Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Tardi. (2010, 01 21). Sewa Lahan. (Buwono, Pewawancara)

Zakaria, A. H. (2013). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Sewa Menyewa Tanah Dalam Produksi.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-31

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Buwono, & Iswandi, I. (2022). PRAKTIK SEWA LAHAN PERTANIAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM: Studi Kasus di Blok Balir Mekarjaya Gantar Indramayu. JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(5), 781-786. https://doi.org/10.59004/jisma.v1i5.265