Analisis Perlindungan Hukum terhadap Pasien Korban Malpraktik di Rumah Sakit
Abstrak
Praktek kedokteran merupakan suatu upaya pemberian bantuan secara individual kepada pasien berupa pelayanan medis. Hubungan yang terjadi dalam pelayanan medis tersebut terjadi karena adanya kontrak (transaksi terapeutik) dan hubungan berdasarkan undang-undang. Akan tetapi dalam melakukan upaya pengobatan tersebut seorang dokter dapat melakukan suatu kesalahan atau kelalaian yang dapat merugikan pasien, baik cacat bahkan sampai meninggal dunia. Malpraktik dokter adalah suatu tindakan. atau suatu perbuatan medis yang dilakukan dokter tanpa standar dalam mengobati pasien Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pasien yang menjadi korban Malpraktik medis dan kendala yang dihadapi dalam proses pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum pasien mencakup aspek preventif dan represif, namun tantangan utama terletak pada kesulitan pembuktian unsur kelalaian medis di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada peraturan secara khusus mengatur masalah Malpraktik dokter. Namun peraturan perundang-undangan yang selama ini dapat dijadikan sebagai perlindungan hukum pasien korban Malpraktik dokter ternyata belum cukup menjamin perlindungan hukum terhadap pasien.
Referensi
[1] Amir, Mun’im. (2019). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
[2] Astuti, Endang Wahyati. (2022). "Analisis Yuridis Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit dalam Kasus Kelalaian Tenaga Medis." Jumal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 2(1)
[3] Budiyanto, Agus. (2021). "Penerapan Doktrin Res Ipsa Loquitur dalam Pembuktian Malpraktik Medis di Indonesia." Jumal Ius Quia Iustum, Vol. 28(3)
[4] Kusuma, Bakti. (2023). "Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan UU Kesehatan Terbaru." Jumal Kertha Patrika, Vol. 45(2)
[5] Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
[6] Nasution, Bahder Johan. (2013). Hukum Kesehatan: Rasio Legis dan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta. 8. Siahaan, Keziah. (2020). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit terhadap Malpraktik Medis. Jakarta: Jenggala Pustaka Utama.
[7] Sari, Indah. (2021). "Malpraktik Medis dan Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Kesehatan." Jumal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 9(2)
[8] Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
[9] Syahrul, Machmud. (2017). Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medis Malpraktik. Jakarta: Karya Bakti.
[10] Yudha. (2020). "Perlindungan Hukum Pasien sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan." Jumal Mimbar Hukum, Vol. 32(1)
Peraturan Perundang-undangan:
[11] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
[12] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
[13] Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
[14] Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan








