PERAN DPRD DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI ANGGARAN DAN PENGAWASAN TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DI KOTA MEDAN

Authors

  • M. Riswan Azifi Program Studi Ekonomi Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Marliyah Program Studi Ekonomi Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.59004/jisma.v1i5.250

Keywords:

Fungsi anggaran, Pengawasan, DPRD, APBD

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana DPRD Kota Medan menyikapi permasalahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak dilaksanakan dan diawasi. Dalam penelitian ini metode penelitian deskriptif dipadukan dengan metode observasi kualitatif. informasi yang dikumpulkan dari tinjauan literatur dan tanggapan terhadap pertanyaan. Kebijakan, program, dan proyek di berbagai tingkatan dapat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini ditentukan oleh tingkat kepentingan politik strategis. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan rencana dengan standar atau ukuran yang sesuai untuk menentukan apakah kebijakan atau kegiatan publik suatu lembaga “berhasil”, “kandas”, atau “menyimpang” dari rencana secara keseluruhan. kebijakan atau kegiatan. sehingga pengawasan ini dapat menunjukkan efisiensi tata kelola. dimana kewajiban administratif telah diselesaikan oleh DPRD selaku pengelola pemerintahan provinsi. Salah satu indikasi keberhasilan pengawasan ini adalah meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya.

References

Aminah, A. (2019). Pengawasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep. Meraja Journal, 2, 68-76.

Fauzi, H. A. (2014). Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Mewujudkan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Yang Baik. Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 11, 197-211.

Fitri, N., & Amalia. (2013). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Peran DPRD Dalam Pengawasan Keuangan Daerah. Accounting Analysis Journal, 295-305.

Holqiah, H., Apriapamela, Y., Sakinah, R., & Yuliana, Y. (2020). Implementasi Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Kebajikan Pemerinta Daerah Di Kota Palembang. The Journalish, 1, 60-66.

Husni. (2020).

Kahar, Y. (2005). Fungsi DPRD Dalam Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Kota Padang Panjang. Ilmu Hukum UNDIP.

Nadeak, J., Tarigan, P., Nasution, F. A., & Agusmidah. (2014). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Kinerja Eksekutif Di Kota Medan. USU Law Journal, 2, 211-229.

Naki, A. (2021). Implementasi Fungsi Anggaran DPRD Terhadap Kinerja APBD Provinsi Gorontalo. Jurnal Siap (JSIAP), 11, no. 1, 7-12.

Nawawi, J. (2015). Analisis Hubungan DPRD Dan Pemerintahan Daerah Dalam Pembuatan Kebijakan Kemiskinan Di Provinsi Sulawesi Barat. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8, 27-42.

Pratiwi. (2019). Fungsi Dan Peranan DPRD Dalam Pengawasan Anggaran Pendapatan Daerah Di Kabupaten Deli Serdang. FISIP UMA.

Rossevelt, A. F., Domai, T., & Suwondo. (2014). Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pelaksanaan APBD Di Kota Malang. Jurnal Administrasi Publik (JAP), 2, No. 3, 400-406.

Soetarto, & Sitepu, E. (2020). Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Penetapan Peraturan Daerah APBD Di Kantor DPRD SUMUT. Jurnal Governance Opinion, 5, no. 1, 51-57.

Published

2022-12-20

How to Cite

Azifi, M. R., & Marliyah. (2022). PERAN DPRD DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI ANGGARAN DAN PENGAWASAN TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DI KOTA MEDAN. JISMA: Journal of Social Sciences, Management and Accounting, 1(5), 729-736. https://doi.org/10.59004/jisma.v1i5.250