KKM-14 MENGABDI: TANTANGAN DAN HARAPAN PASCA COVID–19 BIDANG HUKUM DAN BAHAYA NARKOBA DI KOPO, SERANG

Penulis

  • Dewi Robiatun Muharomah Dosen Pendidikan Biologi, Universitas Bina Bangsa
  • Dandi Maulana Mahasiswa, Universitas Bina Bangsa
  • Muhammad Fachri Akbar Mahasiswa, Universitas Bina Bangsa
  • Abdul Malik Mahasiswa, Universitas Bina Bangsa
  • Devia Alviani Mahasiswa, Universitas Bina Bangsa
  • Hendra G.Simaremare Mahasiswa, Universitas Bina Bangsa
  • Aan Nurmansyah Pradesta Mahasiswa, Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.59004/jmas.v1i3.144

Kata Kunci:

Hukum, Narkoba, Pasca Covid-19, Pengabdian Masyarakat

Abstrak

Kondisi pandemi Covid-19 di berbagai negara membuat beberapa bidang melumpuhkan aktivitas secara langsung, seperti bidang Pendidikan dan ekonomi. Keadaan semakin buruk Ketika perekonomian mulai mengalami krisis. Banyak karyawan kena pensiun dini atau pemutusan hubungan kerja. Sebaliknya kebutuhan semakin meningkat terutama kebutuhan dalam bidang Pendidikan yang aktivitas seluruhnya dialihkan menjadi kegiatan online. Dengan kata lain membutuhkan banyak dana untuk menunjang kegiatan pembelajaran secara online tersebut. Kondisi ekonomi sulit dan pengawasan Pendidikan hampir tidak ada membuat penyelundupan dan penyalahgunaan Narkotika mengalami peningkatan. Karenanya dibutuhkan upaya untuk menanggulangi kenaikan kasus tersebut agar tidak naik pesat. Metode yang bisa dilakukan dengan cara memberikan wawasan dan pendampingan terhadap masyarakat secara langsung tentang hukum dan penyalahgunaan narkoba. Penyuluhan ini menggunakan metode diskusi dan ceramah agar bisa ter observasi pemahaman peserta yang mengikuti penyuluhan ini terkait penyalahgunaan narkoba. Harapan kami kegiatan yang serupa dapat di lakukan secara terus menerus untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan pelajar.

Referensi

Ahmad Sukron, and Warsono. “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Kader Penyuluh Anti Narkoba Unit Kegiatan Mahasiswa Peduli Penyalahgunaan Napza Universitas Airlangga Surabaya.” Kajian Moral dan Kewarganegaraan 3, no. 2 (2014).

Barda Nawawi Arief. Kebijakan Hukum Pidana. bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.

Chotijah, Fanaqi., and Resty Mustika Pratiwi. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Narkoba Di Garut.” Jurnal Komunikasi Hasil Pemikiran dan Penelitian 5, no. 1 (2019).

Fransiska Novita Eleanora, Rabiah Al Adawiah, Edy Supriyanto, Ina Heliany. “Pentingnya Pencegahan Narkoba Di Kalangan Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (Smk) Bangun Persada Bekasi Fransiska.” Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat 2, no. 1 (2021): 105–111.

Humas BNN. “Ancaman Narkoba Di Tengah Pandemi Corona.” Bnn, 2020. https://bnn.go.id/ramadhan-ancaman-narkoba-tengah-pandemi-corona/.

Indrajaya, Mulyadi Tanzil, Maryo Ronaldo, and Irham Rsyadi. “Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Generasi Muda Desa Sungai Rengit Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyu Asin.” Suluh Abdi?: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat 3, no. 1 (2021): 5–11.

Mardin, Herinda, Hariana Hariana, and Trifandi Lasalewo. “Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Peserta Didik SMP Negeri 4 Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara.” LAMAHU: Jurnal Pengabdian Masyarakat Terintegrasi 1, no. 1 (2022): 9–15.

Mubarok, Ahmad Rizki. “BNN RI Ungkap 55 55.392 Kasus Narkoba Selama Tahun 2021 Hingga Pertengahan 2022.” Times Indonesia, June 27, 2022. https://www.timesindonesia.co.id/read/news/416027/bnn-ri-ungkap-55392-kasus-narkoba-selama-tahun-2021-hingga-pertengahan-2022#:~:text=TIMESINDONESIA%2C JAKARTA – Badan Narkotika Nasional,%3B 1.630.102%2C69 Butir.

Muchtar, M., & Romadhoni, K. A. A. “TANTANGAN DAN STRATEGI PENGAWASAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR DI MASA PANDEMI COVID-19.” JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI 4, no. 2 (2020): 964.

Na’mah, Lutfia Uli, Nuri Zakiyyah, Ery Wahidatul Khasanah, Hermawan Hermawan, and Agung Setiawan. “Peningkatan Pengetahuan Melalui Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja Tentang Kenakalan Remaja ( Narkoba Dan HIV/AIDS).” The 8th University Research Colloquium 2018 Universitas Muhammadiyah Purwokerto PENINGKATAN, no. Proceeding of The 8th University Research Colloquium 2018: Bidang MIPA dan Kesehatan (2019).

Ningsih, Nurul Hidayati Indra, Dedy Iswanto, Baiq Reinelda Tri Yunarni, and Firmus Yudal. “Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Generasi Milenial Di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.” Abdi Masyarakat 1, no. 2 (2019).

Rasyid Ridho. “70 Persen Napi Di Banten Kasus Narkoba, Rentan Peredaran Narkotika Di Lapas.” serang, August 3, 2022. https://regional.kompas.com/read/2022/08/03/193528678/70-persen-napi-di-banten-kasus-narkoba-rentan-peredaran-narkotika-di-lapas?page=all#:~:text=SERANG%2C KOMPAS.com - Sebanyak,bandar hingga pengguna menjadi satu.

Sanjaya, Yudhy, Manahan Uji Simanjuntak, Go Heeng, Susilo Susanto, Ervi Johan Lo, Josanti Josanti, and Agiana Her Visnhu Ditakristi. “Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Anak Muda.” REAL COSTER: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat 4, no. 1 (2021).

Sari, Devy Mulia. “Peran Kader Anti Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Pelajar Oleh Badan Narkotika Nasional Surabaya the Role of Drugs Abused Student-Based Cadre By Bnn Surabaya.” Jurnal Promkes 5, no. 2 (2017).

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum (Sebagai Pengantar). Yogyakarta: Liberty, 2002.

Wahanaputra, Bonfilio Mahendra. “BNN: Pengguna Narkoba Meningkat 0,15 Persen Dari Tahun 2019 Ke 2022.” Www.Rmol.Id (July 26, 2022). https://rmol.id/amp/2022/07/26/541555/bnn--pengguna-narkoba--meningkat-0-15-persen-dari-tahun-2019-ke-2022-.

Unduhan

Diterbitkan

2022-09-14

Cara Mengutip

Robiatun Muharomah, D., Maulana, D., Fachri Akbar, M., Malik, A., Alviani, D., G.Simaremare, H., & Nurmansyah Pradesta, A. (2022). KKM-14 MENGABDI: TANTANGAN DAN HARAPAN PASCA COVID–19 BIDANG HUKUM DAN BAHAYA NARKOBA DI KOPO, SERANG. J-MAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 429–438. https://doi.org/10.59004/jmas.v1i3.144

Terbitan

Bagian

Articles