EDUKASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.59004/jmas.v1i2.65Kata Kunci:
Pendidikan lingkungan, Pengelolaan Lingkungan hidupAbstrak
Pada saat era pandemi kita tetap membutuhkan edukasi lingkungan. Selain edukasi juga perlu diadakan aksi langsung di lapangan. Hal ini terkait perilaku peduli lingkungan yang harus terus dilakukan. Penulisan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup untuk mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik, baik dari segi ekonomi dan lingkungan. Partisipasi dalam pengelolaan lingkungan yang diimplementasikan di lingkungan sekitar merupakan urgensi kelestarian yang berguna bagi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam hal ini menjadi faktor penting untuk menumbuhkan rasa empati terhadap lingkungan. Kegiatan ini menggunakan metode pemberian edukasi secara tatap muka. Dampak dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya peningkatan kesadaran untuk mengelola lingkungan dan meningkatnya keterlibatan pemangku kebijakan untuk mendukung upaya yang dilakukan untuk mengelola dan melindungi lingkungan. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan sosialisasi dan edukasi secara berkesinambungan dan skala yang lebih luas lagi.
Referensi
Abdul Karim, “Mengembangkan Kesadaran Melestarikan Lingkungan Hidup Berbasis Humanisme Pendidikan Agama,” Edukasia:
Jurnal Penelitian Pendidikan Islam 12, no. 2 (January 25, 2018): 309, https://doi.org/10.21043/edukasia.v12i2.2780.
Sari, Putri Nilam, and Nofriya. “Pembentukan Perilaku Peduli Lingkungan Hidup Menuju Sekolah Adiwiyata Pada SDN 05 Kampung Pisang Kecamatan IV Koto.” Warta Pengabdian Andalas 25, no. 2 (2018): 10–20.
Maghfur, M. (2010). Pendidikan lingkungan hidup dan masa depan ekologi manusia. Forum Tarbiyah, 8(1), 57–71.
Manik, K. E. S. (2018). Pengelolaan lingkungan hidup. Kencana.
UU RI No. 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan