Prosedur Pelayanan dan Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Sibolga Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara
Kata Kunci:
Samsat, PKB, PADAbstrak
Salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat menjanjikan adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Karena mempunyai kemampuan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap daerah, maka UPTD PEPENDA Badan Pendapatan Daerah Sibolga berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam hal ini. Oleh karena itu, pemerintah daerah melihat peluang yang sangat besar untuk menjadikan seluruh kendaraan bermotor milik wajib pajak menjadi subjek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini terkait dengan pertumbuhan dan perkembangan fungsi anggaran yang mengharuskan pemerintah daerah untuk selalu mencari sumber pendanaan baru. Serta sumber-sumber yang dimiliki dan dianggap mempunyai kemampuan mendatangkan uang bagi daerah. Wajib pajak pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Seorang wajib pajak dianggap patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah membayar Pajak Kendaraan Bermotornya. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu dapat dikenakan denda atau sanksi administratif. Berdasarkan kegiatan magang yang telah dilakukan oleh peneliti di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), terlihat bahwa adanya indikasi kurang disiplin dalam menjalankan beberapa tugas. Masih kurangnya tingkat disiplin terhadap estimasi waktu dengan adanya pegawai yang tidak tepat waktu saat jam masuk kerja.
Unduhan
Referensi
Endang Mahpudin, et.al, Perpajakan: Pajak Terapan Brevet A & B, (Yogyakarta: Absolute Media, 2021), h. 3-5.
https://www.academia.edu/39952566/Issue_penghapusan_pajak_kendaraan_bermotor?auto=download
Irawan, M. A. 2017. Analisis Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dengan System Online melalui E-Samsat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat .
Kusmilawaty, “Analisis Anggaran Sebagai Alat Pengawasan Pajak Reklame Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan”, KITABAH: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, Vol. 3, No. 1, 2019, h. 57.
Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi 2009, (Yogyakarta: Andi Offset, 2009), h. 1.
Ni Made Darmakanti dan Ni Kadek Ema Sri Febriyanti, “Efektivitas Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Masa Pandemi”, Jurnal Pacta Sunt Servanda, Vol. 2 No. 2 September 2021, h. 90
Reza, F., Rochmah, S., & Siswidiyanti. (n.d.). Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Masyarakat. Jurnal Administrasi Publik Vol.1 No.5, 981- 990.
Sanjaya , T., Hardyanto, I., & Rengu, S. P. (n.d.). Peningkatan Pelayanan Publik di Kantor SAMSAT Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Administrasi Publik, 585-590.
Siregar, E. T. (n.d.). Maret 27, 2020 from ISSUE PENGHAPUSAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DARI CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN:
Tobing, A. (2019). Hak Uji Materiil Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah. Jurnal Hukum dan Pembangunan No.2, 224-240