ANALISA PRAKTIK AKAD ISTISHNA TERHADAP JUAL BELI FIBER OPTIK PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Studi di PT Smart Innovation Technology

Penulis

  • Eri Herdiansyah Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.59004/metta.v1i3.194

Kata Kunci:

akad istishna, jual beli, hukum islam, hukum positif

Abstrak

  1. Smart Innovation Technology merupakan perusahaan yang terbentuk dari ide dan keinginan untuk meningkatkan kemajuan teknologi di bidang telekomunikasi dan industri di Indonesia. Dalam perjalanannya PT. Smart Innovation Technology mampu menunjukkan kapabilitas dan kualitasnya dengan memiliki beberapa paten, sertifikat dan internasional award. Pun juga dipercaya sebagai konsultan dan mitra kerja oleh beberapa perusahaan besar di Indonesia. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah agar peneliti bisa mengetahui bagaimana praktik akad istishna jual beli fiber optik di PT. Smart Innovation Technology apakah sudah sesuai dengan Hukum Positif dan Hukum Islam. Dalam skripsi ini peneliti mengunakan metode pendekatan kualitatif, yang bertujuan memahami suatu situasi sosial, peristiwa, peran, interaksi dan kelompok dan, Metode kualitatif ini memberikan informasi yang mutakhir sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta lebih banyak dapat diterapkan pada berbagai masalah. Dari penelitian yang telah dilakukan penulis, diperoleh hasil bahwa dalam praktik akad istishna jual beli beli fiber optik di PT. Smart Innovation Technology sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Positif dan Hukum Islam. Transaksi yang dipraktikan antara PT. Smart Innovation Technology sebagai penjual dan klien sebagai pembeli telah mempunyai kesepakatan terlebih dahulu baik harga, spesifikasi, waktu pengerjaan dan serah terima barang.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Anthoni, S. (2001). Bank Syaraiah Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.

Basyir, A. A. (2000). Hukum Muamalah (Hukum Perjanjian Islam). Yogyakarta: UII Pres.

Dewan Syariah Nasional. (2003). Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Jakarta: MUI Pusat.

Ghufron, A. M. (2002). Fiqih Muamalah kontekstual. Jakarta: Grafindo Persada.

Hasanah, H. (2017). Teknik-Teknik Observasi. Jurnal UIN Walisongo Semarang, 22-46.

Indra. (2013). Penerapan Jual Beli Istisna Pada Penjualan Sampan di Desa Pangkalan Terapan Kecamatan Teluk Meranti. Skripsi, 1-87.

Liza, N. (2013). Istisna dalam Perpektif Ekonomi Islam dan relevansinya dengan Praktek di Zaman Modern. Skripsi, 1-72.

Lolyta. (2014). Sewa Menyewa Tanah Menurut Ibnu Hazm Dalam Perspektif Fiqih Muamalah. Hukum Islam, 125-136.

Moleong, L. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdaya karya.

Morissan. (2015). Metode Penelitian Survey. Jakarta: Fajar Inter Pratama Mandiri.

Pratama, S. P. (2016). Problematikan penerapan Metode Penelitian Field Researh. Dimensi Teknik Arsitektur, 59-66.

Rahmawati. (2011). Dinamika Akad Dalam Transaksi Ekonomi Syariah. Al-Iqtishad, 21-34.

Ramli, M. (2013). Penerapan Akad IStisna Tehadap Sistim Pemasaran Industri Meubel dalam Presfektif Ekonomi Islam. Skripsi, 1-152.

Rivai, V. (2008). Islmic Financial Managment. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Saryono. (2010). Metode Penelitian Kualitatif dalam Bidang Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Media.

Statistik, B. P. (2017). BPS. Indramayu: -.

Sugiono. (2010). Metode Penelitian Kuantitif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alpabeta.

Zulkifli, S. (2003). Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari'ah. Jakarta: Zikrul Hakim.

Unduhan

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

Herdiansyah, E., & Iswandi, I. (2022). ANALISA PRAKTIK AKAD ISTISHNA TERHADAP JUAL BELI FIBER OPTIK PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM: Studi di PT Smart Innovation Technology. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(3), 579–590. https://doi.org/10.59004/metta.v1i3.194

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >> 

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.