PRAKTIK GADAI SAWAH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Studi Kasus di Blok Balir II, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu
DOI:
https://doi.org/10.59004/metta.v1i3.211Kata Kunci:
Gadai Sawah, Hukum Islam, IndramayuAbstrak
This research explored Paddy Pawning practice from Islamic Law perspective, A Case Study in Balir II Block, Mekarjaya Village, Gantar District, Indramayu Regency. This kinds of practice have been conducted for several years, the Paddy Pawning practice in Balir II Block, Mekarjaya Village, Gantar District, Indramayu Regency is widely implemented in case of A Farmer or the owner of rice field pawn who needs money to those who have money. Both parties composed a legal written and oral agreement on Paddy Pawning completed by stamp. This agreement consists of statement for 3 years debt repayment. In further, in case the owner of Paddy Pawning did not repaid, the Paddy field could effectively managed by creditor without consequences on dividing the crop. The present research aims to describe and explain Islamic Law on Paddy Pawning in Balir II Block, Mekarjaya Village, Gantar District, Indramayu Regency. To obtain the data, interview and documentation were employed in this research. Source of data were consisting of result interview with farmers, the owner of Paddy Pawning, and Creditor as Primary source, while documents, books, and field note were the secondary sources. Qualitative analysis was employed in this research. The findings revealed that Paddy Pawning practice in Balir II Block, Mekarjaya Village, Gantar District, Indramayu Regency. In terms of the agreement, the agreement between the owner and creditor of Paddy Pawning was legally stated and compatible with Islamic Law, meanwhile in term of fully Paddy Pawning management by Mutahin was also accepted on Islamic and Legal law perspective. Further, in customs perspective, this practice was not legal due to the existing of exploitation element from the power parties without considering benefit and justice values.
Unduhan
Referensi
Penelitian ini membahas bagaimana Praktik Gadai Sawah Ditinjau dari Hukum Islam Studi Kasus Blok Balir II, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Praktik gadai sawah sudah lama dilakukan oleh masyarakat Blok Balir II, Adapun praktek gadai yang terdapat di Blok Balir II, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu adalah dengan datangnya seorang petani atau orang yang memiliki lahan atau sawah yang membutuhkan pinjaman uang, kepada orang lain yang memiliki harta atau uang yang berkecukupan. Kemudian keduanya membuat perjanjian gadai secara lisan dan tulisan yang disertai materai. Isi perjanjian tersebut memuat kesepakatan bahwa pengembalian hutangnya ditentukan selama 3 tahun. Tetapi selama pemilik lahan sawah itu belum mampu melunasi utangnya maka lahan sawah tersebut tetap dimanfaatkan oleh si pemberi utang tanpa membagi hasil panen yang diperolehnya. Dengan adanya skripsi ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan tinjauan hukum Islam tantang gadai sawah yang terjadi di Blok Balir II, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Untuk mendapatkan data yang valid penyusunan penelitian ini menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer hasil dari wawancara dengan para petani dan warga yang menjadi penggadai dan penerima gadai sedangkan sumber data sekunder berupa dokumen-dokumen, buku-buku, dan catatan dan sebagainya. penganalisaan data dengan menggunakan pendekatan Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dalam praktik gadai sawah yang dilakukan masyarakat Blok Balir II, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Pelaksanaan Praktik sawah dilihat dari akadnya sudah sah karena sudah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan Islam, sedangkan mengenai pemanfaatan gadai secara penuh oleh murtahin baik secara hukum Islam dan hukum. Adat istiadat tidak sah karena adanya unsur eksploitasi dari pihak-pihak yang berkuasa serta nilai kemaslahatan dan keadilan tidak di perhatikan.