TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PULSA MENGGUNAKAN APLIKASI JUAL BELI PULSA ONLINE
Kata Kunci:
Perdagangan, Hukum Islam, Aplikasi Perdagangan Kredit OnlineAbstrak
Semakin banyaknya orang yang memiliki handphone membuat kebutuhan pulsa juga semakin meningkat. Hal ini membuat banyak orang menjadikan bisnis jual beli pulsa sebagai bisnis mereka. Ada yang menjadikannya sebagai pekerjaan utama dan mendirikan konter, ada juga yang menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan berjualan pulsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Pulsa Online Dengan Menggunakan Aplikasi Jual Beli Pulsa Online. Melalui rumusan masalah di atas, maka tujuan khusus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme transaksi jual beli pulsa dengan menggunakan aplikasi jual beli pulsa online dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap transaksi jual beli pulsa dengan menggunakan aplikasi jual beli pulsa online.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode dokumentasi dan wawancara. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah informan yang memiliki usaha perdagangan kredit dengan menggunakan aplikasi perdagangan kredit online. Sedangkan data sekunder yang digunakan berupa dokumen, buku-buku, catatan, dan sebagainya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi perdagangan kredit dengan menggunakan aplikasi credit commerce online sama dengan perdagangan kredit pada umumnya. Hanya medianya saja yang berbeda yaitu berupa aplikasi credit commerce online. Dan ditinjau dari hukum Islam, jual beli kredit dengan menggunakan aplikasi credit commerce online dianggap sah karena telah sesuai dengan prinsip dan syarat-syarat jual beli dalam hukum syari'ah Islam dan tidak mengandung sesuatu yang merugikan baik bagi penjual maupun pembeli.
Unduhan
Referensi
Abdul Rahman Ghazaly, G. I. (2010). Fiqh Muamalat. Jakarta: Prenada Media Group.
Afifi, J. (2015). Jadilah Mahasiswa Plus! Kuliah Sukses, Bisnis Sukses! Yogyakarta: FlashBooks.
Alwi, H. (2011). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insan Press.
Asy'arie, M. (2016). Filsafat Ekonomi Islam. Yogyakarta: LESFI.
Darmawansyah, T. T. (2020). Akad As-Salam dalam Sistem Jual Beli Online. Jurnal Aghinya Stiesnu Bengkulu Vol. 31 No. 1, 20-39.
Djuwaini, D. (2008). Pengantar Fiqih Mu’amalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Helaluddin, H. W. (2019). Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tijauan Teori & Praktik. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
Huda, Q. (2011). Fiqh Mu'amalah. Yogyakarta: Teras.
Isnawati. (2018). Jual Beli Online Sesuai Syariah. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.
J. R. Raco, C. R. (2010). Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya. Jakarta: Grasindo.
Mamik. (2015). Metodologi Kualitatif. Sidoarjo: Zifatama Publishing.
Ramadhan, M. (2021). Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara (CMN).
Rohidin. (2016). Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books.
Romdhon, M. R. (2015). Jual Beli Online Menurut Madzhab Asy-Syafi'i. Tasikmalaya: Pustaka Cipasung.
Sandu Siyoto, A. S. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.
Sudarto. (2018). Ilmu Fikih: Ibadah, Muamalah, Munakahat dan Mawaris. Yogyakarta: Deepublish.
Supriyanto, A. (2005). Pengantar Teknologi Informasi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Wigunadika, I. W. (2021). Menumbuhkan Minat Generasi Muda menjadi Wirausaha. Bali: Nilacakra Publishing House.
Zuhaili, W. A. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5. Terjemahan Abdul Hayyie. Jakarta: Gema Insani.