TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI TENAGA KERJA WANITA (TKW) DI LUAR NEGERI DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN KELUARGA

Penulis

  • Mar’atus Soleha Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Ali Aminulloh Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu

Kata Kunci:

Hukum Islam, Pekerja Perempuan, Pendapatan Keluarga

Abstrak

Hukum pendapatan keluarga membuat perempuan mengambil peran mandiri dalam mencari nafkah keluarga dengan bekerja di luar negeri untuk menciptakan keharmonisan keluarga dalam hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap tenaga kerja wanita di luar negeri dan perannya dalam meningkatkan pendapatan keluarga.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan penelitian kualitatif dan bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengambilan sampel adalah purposive sampling. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara semi terstruktur dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Pendapatan keluarga meningkat setelah bekerja di luar negeri. Dengan bekerja di luar negeri, mereka dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga, membiayai pendidikan anak, membangun rumah yang nyaman, dan memiliki tabungan baik berupa uang maupun aset; 2) Perempuan yang bekerja di luar negeri untuk meningkatkan pendapatan keluarga diperbolehkan dalam hukum Islam karena Islam tidak melarang untuk saling tolong menolong dan saling melengkapi untuk menciptakan keluarga yang bahagia. Menjadi TKW dalam fiqh muamalah akadnya disebut dengan Ijarah Amal dan upah dari hasil kerja disebut dengan Ujrah. Meskipun pelaksanaan pekerjaan terkadang melalui perjanjian kerja, selama masih dalam batas kewajaran dan tidak ada yang dirugikan, maka akad ijarah tetap berjalan bagi para TKW di luar negeri. Selama pekerjaan mereka aman, diizinkan oleh suami atau wali, dapat menjaga kehormatan diri dan tidak ada yang dirugikan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adam, P. (2017). fikih Muamalah Maliyah (Konsep, Regulasi, dan Implemtasi). Bandung: PT Rafika Aditama.

Agustin, R. (t.thn.). Karakteristik Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang Pernah Bekerja di Luar Negri dan Dampak Remitensi Terhadap Keluarga TKW di Kecamatan Sepulu . Malang: Universitas Negeri Malang.

Aksin, N. (2018). Upah dan Tenaga Kerja (Hukum Ketenagakejaan dalam Islam). Jurnal Meta Yuridis Volume 1 No.1, 72-79.

Aryani, A. (2019). Traveling Tampa Mahram. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.

Asriaty. (2014). Wanita Karir Dalam Pandangan Islam. Jurnal Al-Maiyyah, 170.

BP2MI. (2020, November 28). Pusat Data dan Informasi (BP2MI). Diambil kembali dari Sejarah Pekerja Migran Indonesia: https://bp2mi.go.id

BP2MI. (2022, November 10). Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Diambil kembali dari Data Pekerja Migran Indonesia Periode Oktober 2022: https://www.bp2mi.go.id

Eli Karlina, d. (2017). Pengaruh Bekerja di Luar Negeri Terhadap Tingkat Ekonomi dan Perceraian. Sosio Didaktika: Social Science Education Journal, 4(1).

Fatimah, T. (2015). Wanita Karir Dalam Islam. Musawa, 47-48.

Feriansyah, E. (2015). Pengaruh Pendapatan Suami dan Istri Terhadap Ekonomi Keluarga. Fakutas Ekonomi dan Bislis Islam: Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Isnawati. (2018). Istri Bekerja Mencari Nafkah? Jakarta Selatan: Rumah Fiqih.

Kamalina, A. R. (2022, Agustus 11). Tok! Gaji PMI Taiwan Resmi Naik Jadi Rp9,9 Juta per Bulan. Diambil kembali dari Ekonomi&Bisnis: www.Bisnis.com

Lestari, E. J. (agustus 2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan. Al Amwal: Vol 1, No. 1.

Lubis, C. P. (2004). Hukum Perjanjian dalan Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Madina, T. (2019). Pengaruh Pendapatan Keluarga Terhadap Perilaku Konsumsi Rumah Tangga Dalam Persrpektif Islam Studi Kasus Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 16-17.

Nurmansyah, F. A. (2014). Pandangan Islam tentang Tenaga Kerja Wanita yang Bekerja ke Luar Negri. Ngawi: Istitut Agma Islam (IAI) Ngawi.

RI, K. I. (2022, Mei 31). Sukamto Dorong Pemerintah Agar Tingkatkan SDM TKI yang Dikirim. Diambil kembali dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: https://www.dpr.go.id

Rohidin. (2016). Buku Ajar Pengantar Hukum Islam, Dari Semenanjung Arabia Hingga Indonesia. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books.

Soepomo, I. (1999). Hukum Perburuan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan.

Subagiyo, R. (2017). Metode Penelitian Ekonomi Islam: Konsep dan Penerapan. Jakarja: Alim's Publishing.

Sugiono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tindangen, M. (2020). Peran Perempuan Dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga (Studi Kasusu: Perempuan Pekerja Sawah di Desa Lemoh Barat Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa). Berkala Ilmiah Efisiensi, 80-82.

Yenti, E. (t.thn.). Wanita Bekrja Menurut Islam: Analisis Gender. Jurnal Ilmiah Kajian Gender.

Yuniastuti. (2014). Kehidupan Sosial Ekonomi TKI dan TKW Serta Dampak Sosial Psikologis Pendidikan Anak. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-10

Cara Mengutip

Soleha, M., Iswandi, I., & Aminulloh, A. (2023). TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI TENAGA KERJA WANITA (TKW) DI LUAR NEGERI DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN KELUARGA. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(6), 1035–1044. Diambil dari https://melatijournal.com/index.php/Metta/article/view/318

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >> 

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.