PRAKTIK SEWA SAWAH SISTEM BAYAR PANEN (YARNEN) PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Hendi Suardana Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.59004/metta.v1i3.183

Kata Kunci:

sewa sawah, bayar panen, hukum positif, hukum islam

Abstrak

Desa Gantar yang berada di Kabupaten Indramayu merupakan suatu desa sebagai lumbung padi Nasional, sebagian warga desa merupakan petani yang sudah turun temurun, namun tidak semua warga mempunyai sawah atau lahan sebagai tempat untuk bercocok tanam. Bagi sebagian warga Desa Gantar yang tidak memiliki lahan pertanian biasanya menyewa kepada tetangga sebagai sarana bertani atau biasa di sebut dengan Ijarah. Dengan penulisan skripsi ini peneliti ingin mengetahui bagaimana praktik Sewa Sawah Sistem Bayar Panen (yarnen) di Blok Nambo Desa Gantar Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Sudah Sesuai Dengan Hukum Positif dan Hukum Islam?. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah agar peneliti bisa mengetahui bagaimana praktik jual beli barang kredit di koperasi serba usaha desa kota indonesia. Desa Mekarjaya, kecamatan Gantar kabupaten Indramayu apakah sudah sesuai dengan Hukum Islam. Dalam skripsi ini peneliti mengunakan metode pendekatan kualitatif, yang bertujuan memahami suatu situasi sosial, peristiwa, peran, interaksi dan kelompok dan, Metode kualitatif ini memberikan informasi yang mutakhir sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta lebih banyak dapat diterapkan pada berbagai masalah. Berdasarkan penelitian tentang sewa menyewa sawah sistem Bayar Panen (yarnen), Pelaksanaan sewa menyewa sawah sistem pembayaran setelah panen (yarnen) di Blok Nambo Desa Gantar Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu merupakan perjanjian sewa yang sudah berlangsung turun temurun. Perjanjian dilakukan oleh dua orang, pihak pertama adalah pemilik sawah dan sebagai pihak kedua adalah peyewa sawah. Menurut pandangan hukum Positif, bahwa praktek sewa sawah tersebut sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1548, suatu perjanjian dimana pihak satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu. Menurut pandangan hukum Islam, praktek sewa menyewa sawah di Blok Nambo sudah memenuhi rukun dan syarat kaidah-kaidah hukum Islam.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Departemen Agama RI. (2006). Al-Quran dan Terjemahan. Jakarta: Gema Insani.

Adianto, W. M. (2004). Tinjauan Praktek sewa lahan Dengan Jaminan. Syariah, 22-56.

Aditia, R. (2004). Tinjauan Hukum Islam Tentang Sewa Menyewa Tanah dengan Sistem Pembayaran Panen (study Kasus di Gunung Sugih Kecamatan batu Brak Kabupaten Lampung Barat).

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dan Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Indani.

Badan Pengelola Statistik. (2010). BPS. Indramayu.

Basyir, A. A. (2000). Hukum Muamalah (Hukum Perjanjian Islam). Yogyakarta: UII Pres.

Hasanah, H. (2017). Teknik-Teknik Observasi. Jurnal UIN Walisongo Semarang, 22-46.

Istirofah, N. (2015). Praktek sewa Menyewa sawah sistem Oyotan dan Tahunan Di Dusun Pandes I, Wonokromo, Pleret Bantul.

Karim, H. (2002). Fiqih Muamamalah. Jakarta: Raja Grafindo.

Lolyta. (2014). Sewa Menyewa Tanah Menurut Ibnu Hazm Dalam Perspektif Fiqih Muamalah. Hukum Islam, 125-136.

Mankie, N. G., Quah, E. Q., & Wilson, P. (2014). Pengantar Ekonomi Mikro. Jakarta: Salemba Empat.

Moleong, L. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdaya karya.

Morissan. (2015). Metode Penelitian Survey. Jakarta: Fajar Inter Pratama Mandiri.

Muhamad, A. K. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Na'im, S. (2011). Analisa Hukum Islam Terhadap Praktek Sewa Sawah Dengan Sistem Tambahan Hasil Panen.

Nurachmad. (2010). Memahami dan membuat surat Perjanjian. Bandung: Visi Media.

Pasaribu, C. (1994). Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Pramono, I. H. (2009). SIstem Sewa Tanah Pertanian (kasus sea Tanah Desa Di Desa Karang Rejo kecamatan Grobogan kabupaten grobogan). Semarang.

Pratama, S. P. (2016). Problematikan penerapan Metode Penelitian Field Researh. Dimensi Teknik Arsitektur, 59-66.

Rahmawati. (2011). Dinamika Akad Dalam Transaksi Ekonomi Syariah. Al-Iqtishad,

Sabiq, S. (1994). Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Publising.

Salim, M. (2008). Hukum Kontrak, teori & Tekriik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Sana, A. B. (2020, 02 25). Sewa sawah di Blok Nambo. (H. Swardana, Pewawancara)

Santika, H. (2005). Tinajauan Hukum Islam Terhadap Praktek Sewa Tanah Pembuatan Batu Bata Merah (study Kasus di Desa Kebasen Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas).

Saryono. (2010). Metode Penelitian Kualitatif dalam Bidang Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Media.

Setiawan, R. (2008). Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bima Cipta.

Shomad, R. (2014). Perjanjian Sewa Menyewa Sawah Melalui Lisan di Desa Potoan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan ditinjau dari Kompilasi Hukum ISlam.

Statistik, B. P. (2017). BPS. Indramayu: -.

Subekti, R. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradya Paramita.

Sugiono. (2010). Metode Penelitian Kuantitif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alpabeta.

Syafei, R. (2001). Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Zakaria, A. H. (2013). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Sewa Menyewa Tanah Dalam Produksi.

Unduhan

Diterbitkan

2022-10-04

Cara Mengutip

Suardana, H., & Iswandi, I. (2022). PRAKTIK SEWA SAWAH SISTEM BAYAR PANEN (YARNEN) PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(3), 527–534. https://doi.org/10.59004/metta.v1i3.183

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >> 

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.