TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK JUAL BELI BAWANG MERAH DENGAN SISTEM TAKSIRAN
Studi Kasus di Desa Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes
DOI:
https://doi.org/10.59004/metta.v1i5.281Kata Kunci:
Praktik, Jual beli, TaksiranAbstrak
Dilatarbelakangi dari keingintahuan penulis tentang praktik jual beli bawang merah dengan sistem taksiran jika ditinjau dari hukum Islam di desa Larangan kecamatan Larangan kabupaten Brebes yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi jual beli hasil panen bawang merah. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian lapangan atau field reseach yang bersifat deskriptif, penelitian yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan pengumpulan data dengan cara pengamatan secara langsung di lapangan, observasi, wawancara terhadap orang-orang yang terlibat secara langsung kegiatan ini serta dokumentasi kegiatan. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa pertama praktik jual beli bawang merah dengan sistem taksiran di desa Larangan adalah merupakan transksi jual beli yang sah karena terpenuhinya rukun jual beli yaitu adanya penjual dan pembeli, adanya ijab qabul dan adanya barang atau jasa yang menjadi objek transaksi. Transaksi yang dilakukan ini merupakan suatu kebiasaan (urf) yang shahih dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, kedua bahwa dalam teori muamalah segala sesuatu pada asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya dan yang ketiga bahwa praktik jual beli dengan sistem taksiran ini juga sah didasarkan dalam fiqih bahwa pokok dari perniagaan atau jual beli adalah saling rela di antara pihak-pihak yang bertransaksi.
Unduhan
Referensi
Apipudin, 2016. Konsep jual beli dalam Islam, Islaminomic Vol. V. No. 2, Agustus 2016
BPS, 2019. Kecamatan Larangan Dalam Angka, Brebes: BPS Kabupaten Brebes
Cahyani, Anna Dwi, 2010, Jual Beli Bawang Merah Dengan Sistem Tebasan Di Desa Sidapura Kec. Dukuh Turi Tegal (Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum Islam) [Skripsi], Yogyakarta: Fakultas Syariah, UIN Sunan Kalijaga.
Depag, 1974. Al Qur’an Terjemah. Kudus: Menara Kudus.
Jalil, Dul, 2016, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Bawang Merah Dengan Menggunakan Sistem Taksiran (Studi kasus di desa Bojong, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes), [Skripsi]. Semarang: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Walisongo.
Muamar, Edi, 2018, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Bawang Merah Dilimpahna Di Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, [Skripsi]. Surabaya: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Ampel.
Sandri, Azmy Farrah, 2017, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Sistem Tebasan Pisang Kepok (Studi Kasus Di Desa Jati Indah, Kec. Tanjung Bintang, Kab. Lampung Selatan), [Skripsi]. Semarang: Fakultas Syariah Dan Hukum, UIN Walisongo.
Sarwat, Ahmad, 2018. Fiqih Jual Beli, Jakarta: Rumah Fiqih Publising
Sugiarti, 2017, Sistem Jual Beli Buah Secara Borongan Dalam Persepektif Ekonomi Islam, [Skripsi]. Makassar: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, UIN Alaluddin.
Shofa, Aizza Alya, 2016, Analisis HukumIslam Terhadap Praktik Jual Beli Padi Dengan Sistem Tebas (Studi Kasus Desa Mlaten Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Tahun 2015/2016), [Skripsi]. Surakarta: Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Suma, Amin, 2015. Tafsir Ayat Ekonomi. Jakarta: Amzah.
Sobirin, 2015. Jual Beli Dalam Pandangan Islam, Bisnis, Vol.3 No. 2, Desember 2015.
Winarni, Endang Widi, 2018, Teori dan Praktik Penelitian Kuantitatif Kualitatif, PTK, R & D, Jakarta: Bumi Aksara.