TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP EFEKTIVITAS PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF PADA PENINGKATAN USAHA MIKRO MUSTAHIK PENGUSAHA

Penulis

  • Fitri Robbany Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.59004/metta.v1i4.264

Kata Kunci:

Usaha Mikro, Zakat Produktif, Hukum Positif, Hukum Islam, Mustahik

Abstrak

UMKM adalah salah satu usaha yang dapat membantu pembangunan ekonomi dalam suatu negara, Zakat dengan pengelolaan yang baik merupakan sarana yang bisa dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum masyarakat termasuk UMKM, lembaga zakat memiliki program zakat produktif untuk yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus, dan membuat perkembangan usahanya, sehingga kedepannya bisa menjadi muzakki. Dari program-program pendayagunaan zakat produktif yang telah dilaksanakan diharapkan mampu merubah mustahik menjadi muzakki. Pengukuran secara akurat atas dana zakat yang digunakan untuk pemberdayaan usaha mustahik perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat efektivitas pencapaian keberhasilan pendayagunaan zakat produktif. Selanjutnya untuk menjalankan program yang diberikan oleh Baznas kepada Mustahik guna meningkatkan perekonomian usaha Mustahik ini, perlu adanya aturan hukum positif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan zakat, agar tujuan dari peraturan perundangan-undangan dapat terlaksana. Adapun tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pengelolaan zakat produktif untuk meningkatkan usaha mikro dan mengetahui efektivitas pendayagunaan zakat produktif pada peningkatan usaha mikro di BAZNAS. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), sifat penelitian ini kualitatif deskriptif yang dapat menganalisa dan mendeskripsikan yang dilakukan dengan cara mengkaji menelaah analisis pendayagunaan zakat produktif pada peningkatan usaha mikro dengan tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah pendayagunaan dana zakat produktif adalah pemberian dana Hibah ini berjalan dengan baik, dan dikatakan efektif, hal ini diketahui setelah melakukan penelitian terdapat kesesuaian dan terwujudnya pencapaian yang bisa memberikan kontribusi bagi para mustahik sehingga para Mustahik yang telah menerima dana bantuan tersebut dapat menjalankan dengan usahanya secara berkelanjutan, dengan didukung hukum positif dan hukum islam.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alila, P. (2008). Studi Kelayakan. Yogyakarta: Media Presindo.

Al-Zuhaily, W. (2010). Fiqh Imam Syafi'i Terjemah: M. Afifi. Abdul Hafiz. Jakarta: Niaga Swadaya.

Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Ash Shadiqy, M. H. (2009). Pedoman Zakat. Semarang: Rizki Putra.

Asnaini. (2008). Zakat Produktif Dalam Persefektif Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ath Thoilah, A. (1994). Manajemen. Bandung: Fakultas Syariah IAIN.

Aziz, A., & Ruslan, A. (2009). Peranan Bank Indonesia Di Dalam Mendukung Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Jakarta: Pusat Pendidikan Dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.

Bariadi, L., Zen, M., & Hudri, M. (2005). Zakat Dan Wirausaha. jakarta: CV. Pustaka Amri.

Departemen Agama Republik Indonesia. (2007). Pengelolaan Zakat. Jakarta: Direktorat Bimbingan Islam.

Didin, H. (2002). Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press.

Divisi Publikasi dan Jaringan PUSKAS BAZNAS. (2017). Outlook Zakat Indonesia 2018. Jakarta: Pusat Kajian Strategis.

Fakhrudin. (2008). Fiqih Dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang: UIN Malang Press.

Fatoni, A. (2006). Metodologi Penelitian dan Tehnik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rinekha Cipta.

Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press.

Hasan, M. (2011). Menejemen Zakat Model Pengelolaan yang Efektif. Yogyakarta: Idea Press.

Kurnia, H. (2008). Panduan Pintar Zakat. Jakarta: Qultum Media.

Mas'udi, Masdar, F., Djamil, F., Hafidhuddin, D., & Mulia, S. (2004). Reinterpretasi Pendayagunaan ZIS Menuju Efektifitas Pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah. Jakarta: PIRAMEDIA.

Muhammad. (2002). Zakat Profesi: Wacana Pemikiran Zakat dalam Fiqih Kontemporer. Jakarta: Salemba Diniyah.

Munir, M., & Ilahi, W. (2009). Manajemen Dakwah. Jakarta: Kencana.

Nofiaturrahman, F. (2015). Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat Infak dan Sedekah. Jurnal ZISWAF.

Permono, S. (1995). Pendayagunaan Zakat Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Qardhawi, Y. (1996). Hukum Zakat. Jakarta: PT Pustaka Litera Antar Nusa. Qardhawi, Y. (1995). Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan. Jakarta: Gema Insani.

Rafi, M. (2011). Potensi Zakat (dari Konsumtif-Kariatif ke Produktif-Pendayagunaan) Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Citra Pustaka.

Ridwan. (2004). Statiska Untuk Lembaga Pemerintah atau Swasta. Bandung: Alfabeta.

Ridwan. (2004). Statiska Untuk Lembaga Pemerintah atau Swasta. Bandung: Alfabeta.

Saefuddin, A. (1987). Ekonomi dan Masyarakat dalam Perspektif Islam. Jakarta: Rajawali.

Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana. Surahkamad, W. (1989). Pengantar Penelitian Ilmiah. Jakarta: Tarsito.

T.H Tambunan, T. (2009). UMKM di Indonesia. bogor: Ghalia Indonesia.

Zuhri, S. (2012). Zakat di Era Reformasi. Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walosongo Semarang.

Sumber Website:

Sistem pengelolaan Zakat Produktif di akses 14 februari 2020 http://pendistribusian.baznas.go.id/

Sejarah berdirinya BAZNAS diakses 14 februari 2020 http://puskasbaznas.com/publications/outlook/indonesia-zakat-outlook/633- outlook-zakat-indonesia-2018

Tujuan, Kebijakan Mutu, Visi dan Misi BAZNAS diakses 14 februari 2020 http://pid.baznas.go.id/mutu-fungsi-baznas/

Struktur Organisasi BAZNAS diakses 18 februari 2020 https://baznas.go.id/profil

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

Robbany, F., & Iswandi, I. (2022). TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP EFEKTIVITAS PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF PADA PENINGKATAN USAHA MIKRO MUSTAHIK PENGUSAHA. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(4), 815–822. https://doi.org/10.59004/metta.v1i4.264

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >> 

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.