PELAKSANAAN PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Studi Kasus Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Rembang
DOI:
https://doi.org/10.59004/metta.v1i4.261Kata Kunci:
Sewa, Ijarah, GhararAbstrak
Penelitian ini berawal dari adanya pelaksanaan praktik sewa pohon mangga yang terjadi di Desa SukorejoKecamatan Sumber Kabupaten Rembang. Di desa ini banyak yang memanfaatkan pohon mangga dengan cara menyewakannya. Transaksi ini menjadikan buah mangga sebagai manfaatnya. Pembayaran sewa-menyewa pohon mangga di Desa Sukorejo menggunakan sistem bayar di mukatidak memperhitungkan panen setahun satu kali atau dua kali bahkan berbuah atau tidak berbuah. Rumusan masalah yang diambil dari latar belakang di atas adalah bagaimana pelaksanaan praktik dalam sewa pohon manggadi Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem dalam sewa pohon mangga di Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang. Menurut jenisnya penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan ini termasuk dalam pendekatan kualitatif. Penelitian memilih pelaksanaan praktik sewa pohon mangga yang terjadi di kalangan masyarakat Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang. Data yang didapatkan akan diolah dan dianalisis dengan teori ijarah untuk menjawab rumusan masalahnya. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akad sewa pohon mangga di Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang tidak sesuai dengan prinsip ijarah karena tidak terpenuhinya salah satu rukun dan syarat dalam ijarah yaitu dalam hal manfaat, dimana manfaat dari pohon mangga adalah buah mangga dan buah mangga merupakan bagian dari pohon mangga itu sendiri, sedangkan dalam prinsip ijarah, Jumhur ulama melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya karena adanya ketidakjelasan pohon tersebut berbuah atau tidaknya (gharar). Untuk sistem pembayaran dalam sewa pohon mangga di Desa Sukorejo telah sesuai dengan prinsip ijarah, karena sistem pembayaran yang dilakukan yaitu, setelah terjadi kesepakatan harga sewa maka pihak penyewa akan menyerahkan uang kontan. Dan untuk tinjauan hukum Islam terhadap berakhirnya akad dalam sewa-menyewa pohon mangga di Desa Sukorejo sudah sesuai dengan prinsip ijarah karena jelas dalam berakhirnya akad, prinsif ijarah batas waktu penyewaan harus jelas yaitu waktu minimal atau maksimal dari penyewaan barang atau jasa.
Unduhan
Referensi
Abdullah Bin Abdurrahman Al Bassam. (2006). Syarah Bulughul Maram, ter. Thairin Suparta .Jakarta: Pustaka Azzam.
Admin. (2012, Januari 4). Definisi Metode Deskriptif. Dipetik April 24, 2018, dari idtesis.com: https://www.idtesis.com/metode-deskriptif/
Al-Fannani, Z. b.-M. (2009). Terjemahan Fathul Mu’in Jilid 2. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Amirullah. (2015). Populasi Dan Sampel (pemahaman, Jenis dan teknik). Malang: Bayumedia Publishing.
Badri, M. (2012, April 07). Mengenal Akad Sewa Menyewa. Dipetik Desember 30, 2018, dari https://almanhaj.or.id: https://almanhaj.or.id/3243-mengenal-akad-sewa-menyewa.html
Fadli, A. (2019). 6. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa Pohon Pepaya Dengan Sistem Tahunan (Studi di Pekon Sidomulyo Kecamatan Airnaningan Tanggamus). Skripsi.
Hadi, A. A. (2009). Fikih Muamalah Kontemporer. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Hasan, M. (2003). Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hendi Suhendi, ,. ( 2002). Fikih Muamalah. (Jakarta: : Raja Grafindo Persada,.
Herviani, V., & Angky, F. (2016). Tinjauan Atas Proses Penyusunan Laporan Keuanganpada Young Enterpreneur Academy Indonesia Bandung. Jurnal Riset Akuntansi, 19-27.
Hidayat, A. (2017, Juni 02). Penjelasan Teknik Purposive Sampling Lengkap Detail. Dipetik Oktober 27, 2019, dari www.statistikian.com: https://www.statistikian.com/2017/06/penjelasan-teknik-purposive-sampling.html
Huda, F. (2017, Juli 26). Teknik Pengumpulan Data Dan Analisis Dalam Penelitian. Dipetik Oktober 28, 2019, dari fatkhan.web.id: http://fatkhan.web.id/teknik-pengumpulan-data-dan-analisis-dalam-penelitian/
Huda, Q. (2011). Fiqih Mu'amalah. Jogjakarta: Teras.
K.Lubis, S. (2000). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta:: Sinar Grafika.
Kantika. (2013). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa Pohon Kelapa Sadap di Desa Cikalong Kecamatan Sidamukti Kabupaten Ciamis. Skripsi.
Kholishoh, S. H. (2017). Tunjuan Hukum Islam Terhadap sewa Mennyewa Pohon mangga dengan Sistem Bagi Hasil Berdasarkan Keuntungan (Studi Di Desa Banjar Kecamatan bangsri Kabupaten Jepara.Skripsi.
Lala, A. (2014). 5. Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Kelapa Untuk Membuat Tuak (Studi Kasus di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Skripsi.
Maulidi, A. (2016, Oktober 19). Pengertian Data Primer dan Sekunder. Dipetik April 24, 2018, dari Kanal Informasi: https://www.kanalinfo.web.id/2016/10/pengertian-data-primer-dan-data-sekunder.html?m=1
Mubarokah, L. (2019). 3. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa Pohon Mangga di Desa Tulung Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.Skripsi.
Pratama, S. P. (2006). Problematika Penerapan Metode Field Research Untuk Penelitian Arsitektur Vernakular Di Indonesia. Dimensi Teknik Arsitektur, 59-66.
Rachmad Syafe?i. (2001). ,Fiqh Muamalah.Bandung:: Pustaka Setia.
Rahardjo, M. (2010, Oktober 15). Triangulasi dalam Penelitian Kualitatif. Dipetik Oktober 28, 2019, dari uin-malang.ac.id: https://www.uin-malang.ac.id/r/101001/triangulasi-dalam-penelitian-kualitatif.html
Rianti, D. (2018). 4. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa Pohon Mangga di Desa Sukorejo Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo,. . Skripsi.
Ridwan, M. (2015). Al-Ijarah Al-Mutanaqishah: Akad Alternative untuk Pemberdayaan Tanah Wakaf, 140-156.
Ritonga, J. (2019, Maret 03). Hukum Seputar Ijarah. Diambil kembali dari annursolo.com: http://www.annursolo.com/hukum-seputar-sewa-menyewa-ijarah/
Sholihin, A. I. (2010). Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Gramedia Putaka Utama.
Soegijono. (1993). Wawancara Sebagai Salah Satu Metode Pengumpulan Data. Media Litbangkes, 17-21.
Suhendi, H. (2016). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
Supardi. (1993). Populasi Dan Sampel Penelitian. UNISIA, 100-108.
Tim Laskar Pelangi, (. (2015). Metodologi Fikih Muamalah. Kediri: : Lirboyo Press.
Ulwan, M. N. (2014, Februari 20). Teknik Pengambilan Sampel dengan Metode purposive Sampling. Dipetik 05 27, 2018, dari www.portal-statitik.com: www.portal-statitik.com/2014/02/teknik-pengambilan-sampel-dengan-metode.html?m=1
Yusuf, A. (2014). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.