PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM PADA MAHASISWA IAI AL-AZIS ANGKATAN 2016

Penulis

  • Anisa Aksani Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Ali Aminulloh Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu

Kata Kunci:

Praktik Jual Beli, Hukum Islam

Abstrak

Pesatnya perkembangan teknologi saat ini mendorong masyarakat untuk mencari cara yang lebih mudah dalam bertransaksi, khususnya dalam jual beli online atau yang dikenal dengan online shop. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami praktik jual beli online pada Mahasiswa IAI AL-AZIS dan perspektif hukum Islam dalam jual beli online.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian observasi dan wawancara. Teknik pengambilan sampel adalah purposive sampling, yaitu menetapkan anggota populasi tertentu, dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu berdasarkan ciri-ciri atau sifat-sifat populasi yang sudah diketahui sebelumnya. Berdasarkan purposive sampling dalam penelitian ini sampel yang penulis gunakan adalah 6 orang mahasiswa IAI AL-AZIS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan jual beli online pada mahasiswa Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) angkatan 2016 dilakukan dengan menggunakan berbagai aplikasi media sosial. Para penjual mempromosikan barang dagangannya dengan menggunakan akun media sosial yang mereka gunakan. 2) Jual beli menurut perspektif ekonomi Islam yang sah dilakukan adalah jual beli yang telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, yaitu adanya penjual dan pembeli, adanya barang yang dijadikan objek jual beli, dan adanya sighat atau ijab qabul. Selain syarat tersebut, yang tidak kalah penting adalah barang yang diperjualbelikan harus sesuai dengan ketentuan pembeli baik dari segi bentuk maupun warna. Jika beberapa syarat tersebut terpenuhi, maka sebenarnya jual beli dengan cara apapun tidak menjadi masalah, tetap sah dan diperbolehkan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ajat Rukajat. (2018). PENDEKATAN PENELITIAN KUALITATIF. Yogyakarta: DEEPUBLISH.

Anwar, S. (2007). Hukum Perjanjian Syari'ah Studi Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: Rajawali Press.

Arikunto. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Baits, A. N. (2000). HALAL HARAM BISNIS ONLINE . Jogjakarta: MUAMALAH.

Basyir, A. U. (2015). Fiqh Ekonomi Islam. Jakarta: Darul Haq.

cara belanja di tiktok shop. (n.d.). Retrieved from https://store.sirclo.com/blo/cara-belanja-di-tiktok-shop/

Haroen, N. (2000). Fiqh Muamalah . Jakarta: Gaya Media Pratama.

Hasan, A. (2004). Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ikhwana, A. (2021). STRATEGI BISNIS TERINTEGRASI ANTARA ONLINE DAN OFFLINE UNTUK MENINGKATKAN PEMASARAN.

Jusmaliani. (2008). Bisnis Berbasis Syariah. Jakarta: Bumi Aksara.

Jusmaliani. (2008). Bisnis Berbasis Syariah. Jakarta: Bumi Aksara.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2008). Jakarta: PT Gramedia Pustaka.

Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah :Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana.

Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Media Group.

Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana.

MAWAR. (2022). AKTIVITAS JUAL BELI ONLINE MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM.

Moleong, L. J. (2018). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Muhimah, U. (2017). AKAD AS-SALAM DALAM JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM.

Nazir, M. (2013). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Ni Putu Paramita Utami. (n.d.). PEMANFAATAN JEJARING SOSIAL FACEBOOK. https://ejournal.undiksha.ac.id

Nopitasari. (2020). PRAKTIK JUAL BELI ONLINE PADA MAHASISWA JURUSAN EKONOMI SYARIAH PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. SKRIPSI NOPITASARI, 16.

Noviantri, N. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online Shopee dan Perlindungan Konsumen di Shopee Menurut Mahasiswa UIN Syahid Jakarta.

Sabarguna. (2005). Analisis Data Pada Penelitian Kualitatif. Jakarta: UI. Press.

Sari, M. (2020). Penelitian Kepustakaan dalam Penelitian Pendidikan IPA. Jurnal Penelitian Bidang IPA Dan Pendidikan IPA, 47.

Sarwat, A. (2018). Fiqh Jual-beli. Jakarta: Rumah Fiqh.

Sudiarti, S. (2018). Fiqh Muamalah Kontemporer. Medan: FEBI UIN-SU Press.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suhendi, H. (2005). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Suherman, A. M. (2002). Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sujarweni, W. (2014). Metodelogi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Sukardi. (2013). Metodelogi Penelitian Pendidikan Kompetensi Dan Prakteknya. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Suryabrata, S. (2014). Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syaodih, N. (2012). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Yahya, U. (2015). Konsep Pendidikan Anak. Jurnal Islamika, Volume 15 Nomor 2, 239.

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-10

Cara Mengutip

Aksani, A., Iswandi, I., & Aminulloh, A. (2023). PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM PADA MAHASISWA IAI AL-AZIS ANGKATAN 2016. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(6), 1045–1054. Diambil dari https://melatijournal.com/index.php/Metta/article/view/317

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >> 

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.