IMPLEMENTASI AKAD ISTISHNA’ PADA JUAL BELI RUMAH PERSPEKTIF FATWA MUI NO.06/DSN-MUI/IV/2000
Studi Kasus di PT. Azzura Griya Utama Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.59004/metta.v1i4.240Kata Kunci:
Akad istihsna’, Rumah, Fatwa MUI No06/DSN-MUI/IV/2000Abstrak
PT. Azzura Griya Utama Bekasi adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang properti, yaitu jual beli rumah yang menggunakan sistem syariah murni, proses pembuatan akan menunggu adanya pemesanan dan akan dibuatkanya sesuai pemintaan pembeli. Proses pembayaran yang dilakukan diperbolehkankan bagi pembeli untuk melakukan pembayaran dimuka, ditengah ataupun diakhir tanpa adanya batas waktu yang ditentukan. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yang akan dikaji, yaitu bagaimana implementasi akad istishna’ Pada Jual Beli rumah di PT. Azzura Griya Utamaa Bekasi, dan bagaimana tinjauan akad istishna’ No,06/DSN-MUI/IV/2000 terhadap implementasi akad istishna’ Pada Jual Beli rumah di PT. Azzura Griya Utama Bekasi. Penelitian ini tergolong dalam penelitian yang langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penelitian. Adapun pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analisys, Dalam mengumpulkan data, penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi kepada narasumber. Untuk pengolahan data, peneliti menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini diperoleh dua kesimpulan. Pertama Implementasi akad istishna’ Pada Jual Beli rumah di PT. Azzura Griya Utama Bekasi ini sesuai dengan kajian teori akad istishna?, yaitu ketentuan barang yang dipesan jelas bentuk, kadar, dan informasinya. Untuk metode pembayaranya juga sesuai dengan akad istishna’ yaitu dibolehkannya membayar dimuka, ditengah ataupun diakhir saat barang yang dipesan siap untuk diterima oleh pembeli. Jangka waktu pembayaran yang tidak ditentukan sudah sesuai dengan akad istishna’ dimana tidak adanya pembatasan waktu dan tidak adanya bunga yang mengandung unsur riba. Kedua, mengenai adanya praktek akad istishna’ yang ada di PT. Azzura Griya Utama Bekasi teori yang digunakan sesuai dimana ketentuan tentang pembayaran dan ketentuan tentang barang yang dibuat sudah selaras dengan praktek akad istishna’ yang dipaparkan dari Fatwa DSN-MUI No 06/IV/2000.
Unduhan
Referensi
Alqur’an dan Terjemahan
Al Hadits
Adiwarman A. Karim, S. (2016). Riba, Gharar dah Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi. Depok: Raja Grafindo Persada.
Ascarya. (2017). Akad & Produk Bank Syariah. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Aulia Mutiah, S. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: PT. Pusaka Baru.
Awaludin.Febrian: Jurnal Hukum Islam “Kedudukan Fatwa Dsn-Mui Dalam Transaksi Keuangan Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”. vol 2 No 6 Juli-Desember 2020.
Beni Ahmad Soebani, M. (2018). Hukum Ekonomi dan Akad syariah di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Boedi Abdullah, Beni Ahmad Soebani (2014), Metode Penelitian ekonomi Islam (muamalah). Bandung: Pustaka Setia.
Fatwa Dewan syariah Nasional Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Akad Ba’i istisa’
Hidayah, (2011), Fatwa-Fatwa No06/DSN-MUI/IV/2000 Atas Aspek Hukum Islam Perbankan Syariah di Indonesia?, Al-’Adalah
Irma Devita Purnamasari, S. d. (2017). Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer, Mudah, dan Bijak, Memahami Masalah Akad syariah. Bandung: PT. Mizan Pustaka.
Mardani. (2013). Hukum Perikatan Syariah Indonesia. Jakarta: Jakarta Sinar Grafika
Nawawi, Suyud, Arif (2018) “Analisis Implementasi Akad Istishna Pembiayaan Rumah (Studi Kasus Developer Property Syariah Bogor”
:http://jurnal.uhamka.ac.id/index.php/jei 1 Jurnal Ekonomi IslamVolume 9, Nomor1
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D.Bandung Alfabeta
Sri Nurhayati, W. (2014). Akuntasi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Tuti Hasanah, Transformasi Fatwa No06/DSN-MUI/IV/2000 Ke Dalam Hukum Positif?, Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Wahid,” Pola Transformasi Fatwa Ekonomi Syariah Dsn-Mui Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Ahkam, Volume 4, Nomor 2, November 2016: 171-198.
https://azzuraproperty.co.id/.diakses 0ktober 2020
https://almanhaj.or.id/4319-kaidah-ke-50(diakses5Desember2021