IMPLEMENTASI AKAD ISTISHNA’ PADA JUAL BELI RUMAH PERSPEKTIF FATWA MUI NO.06/DSN-MUI/IV/2000

Studi Kasus di PT. Azzura Griya Utama Bekasi

Penulis

  • Asroni , Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu
  • Irvan Iswandi , Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.59004/metta.v1i4.240

Kata Kunci:

Akad istihsna’, Rumah, Fatwa MUI No06/DSN-MUI/IV/2000

Abstrak

PT. Azzura Griya Utama Bekasi adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang properti, yaitu jual beli rumah yang menggunakan sistem syariah murni, proses pembuatan akan menunggu adanya pemesanan dan akan dibuatkanya sesuai pemintaan pembeli. Proses pembayaran yang dilakukan diperbolehkankan bagi pembeli untuk melakukan pembayaran dimuka, ditengah ataupun diakhir tanpa adanya batas waktu yang ditentukan. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yang akan dikaji, yaitu bagaimana implementasi akad istishna’ Pada Jual Beli rumah di PT. Azzura Griya Utamaa Bekasi, dan bagaimana tinjauan akad istishna’ No,06/DSN-MUI/IV/2000 terhadap implementasi akad istishna’ Pada Jual Beli rumah di PT. Azzura Griya Utama Bekasi. Penelitian ini tergolong dalam penelitian yang langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penelitian. Adapun pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analisys, Dalam mengumpulkan data, penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi kepada narasumber. Untuk pengolahan data, peneliti menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini diperoleh dua kesimpulan. Pertama Implementasi akad istishna’ Pada Jual Beli rumah di PT. Azzura Griya Utama Bekasi ini sesuai dengan kajian teori akad istishna?, yaitu ketentuan barang yang dipesan jelas bentuk, kadar, dan informasinya. Untuk metode pembayaranya juga sesuai dengan akad istishna’ yaitu dibolehkannya membayar dimuka, ditengah ataupun diakhir saat barang yang dipesan siap untuk diterima oleh pembeli. Jangka waktu pembayaran yang tidak ditentukan sudah sesuai dengan akad istishna’ dimana tidak adanya pembatasan waktu dan tidak adanya bunga yang mengandung unsur riba. Kedua, mengenai adanya praktek akad istishna’ yang ada di PT. Azzura Griya Utama Bekasi teori yang digunakan sesuai dimana ketentuan tentang pembayaran dan ketentuan tentang barang yang dibuat sudah selaras dengan praktek akad istishna’ yang dipaparkan dari Fatwa DSN-MUI No 06/IV/2000.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Alqur’an dan Terjemahan

Al Hadits

Adiwarman A. Karim, S. (2016). Riba, Gharar dah Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi. Depok: Raja Grafindo Persada.

Ascarya. (2017). Akad & Produk Bank Syariah. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Aulia Mutiah, S. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: PT. Pusaka Baru.

Awaludin.Febrian: Jurnal Hukum Islam “Kedudukan Fatwa Dsn-Mui Dalam Transaksi Keuangan Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”. vol 2 No 6 Juli-Desember 2020.

Beni Ahmad Soebani, M. (2018). Hukum Ekonomi dan Akad syariah di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Boedi Abdullah, Beni Ahmad Soebani (2014), Metode Penelitian ekonomi Islam (muamalah). Bandung: Pustaka Setia.

Fatwa Dewan syariah Nasional Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Akad Ba’i istisa’

Hidayah, (2011), Fatwa-Fatwa No06/DSN-MUI/IV/2000 Atas Aspek Hukum Islam Perbankan Syariah di Indonesia?, Al-’Adalah

Irma Devita Purnamasari, S. d. (2017). Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer, Mudah, dan Bijak, Memahami Masalah Akad syariah. Bandung: PT. Mizan Pustaka.

Mardani. (2013). Hukum Perikatan Syariah Indonesia. Jakarta: Jakarta Sinar Grafika

Nawawi, Suyud, Arif (2018) “Analisis Implementasi Akad Istishna Pembiayaan Rumah (Studi Kasus Developer Property Syariah Bogor”

:http://jurnal.uhamka.ac.id/index.php/jei 1 Jurnal Ekonomi IslamVolume 9, Nomor1

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D.Bandung Alfabeta

Sri Nurhayati, W. (2014). Akuntasi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Tuti Hasanah, Transformasi Fatwa No06/DSN-MUI/IV/2000 Ke Dalam Hukum Positif?, Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 2

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Wahid,” Pola Transformasi Fatwa Ekonomi Syariah Dsn-Mui Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Ahkam, Volume 4, Nomor 2, November 2016: 171-198.

https://azzuraproperty.co.id/.diakses 0ktober 2020

https://almanhaj.or.id/4319-kaidah-ke-50(diakses5Desember2021

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-08

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI AKAD ISTISHNA’ PADA JUAL BELI RUMAH PERSPEKTIF FATWA MUI NO.06/DSN-MUI/IV/2000 : Studi Kasus di PT. Azzura Griya Utama Bekasi. (2022). Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(4), 723-732. https://doi.org/10.59004/metta.v1i4.240

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>