IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH PADA BANK BNI 46 SYARIAH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Studi Kasus di Kantor Cabang Fatmawati
DOI:
https://doi.org/10.59004/metta.v1i3.179Kata Kunci:
Akad, Bank Syariah, MurabahahAbstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme akad murabahah di Bank BNI 46 Syariah Kantor Cabang Fatmawati Jakarta Selatan dan apakah akad murabahah pada Bank BNI 46 Syariah Kantor Cabang Fatmawati telah sesuai dengan hukum islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme akad murabahah di Bank BNI 46 Syariah Kantor Cabang Fatmawati Jakarta Selatan dan apakah akad murabahah pada Bank BNI 46 Syariah Kantor Cabang Fatmawati telah sesuai dengan hukum islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dimana sumber data adalah primer dan sekunder yang diperoleh dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Pengolahan data dimulai dengan pengumpulan data, mengoreksi data, dilanjutkan dengan penyusunan kembali data dan menganalisis data yang ada guna menemukan hasil dari penelitian sebagai jawaban dari rumusan masalah yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme akad murabahah dapat dilakukan dengan cara nasabah mengajukan pembiayaan beserta membawa berkas yang diperlukan ke bank, pengecekan data/verifikasi data guna memperoleh kebenaran kelengkapan data, survey lapangan, evaluasi kebutuhan dan keputusan pembiayaan, pelaksanaan akad dan pengikatan agunan, serta pencairan pembiayaan. Penelitian ini juga menemukan bahwa proses akad murabahah yang dilakukan oleh Bank BNI 46 Syariah Kantor Cabang Fatmawati telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No: 04/ DSNMUI/IV/2000, dan dilakukan dengan menggunakan empat indikator pembiayaan murabahah yaitu kesepakatan jual beli, margin keuntungan, cara pembayaran, dan penerimaan barang.
Unduhan
Referensi
Abdurrahman, F. (2006). Metodologi Penelitian dan Tehnik Penyusunan Skripsi. Jakarta: PT Rinekha Cipta.
Ali, & Darsono. (2017). Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Anshory, A. G. (2009). Perbankan Syariah di Indonesia. Bandung: Rafika Utama.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syari'ah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.
Bahreisy, S. (2001). Tarjamah Al-Qur'an Al-Hakim. Surabaya: CV Sahabat Ilmu.
BNI, B. 4. (2013). Buku Pedoman Karyawan Bank BNI 46 Syariah.
Bungin, B. (2005). Penelitian Kualitatif Komunikasi Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Dimas. (2019, Desember 20). (M. Aswin, Interviewer)
Hakim, L. (2012). Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Yogyakarta: Erlangga.
Haryono, S. (2005). Prospek Bank Syariah Pasca Fatwa MUI. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Lestari, A. R. (2019, Desember 28). Owner Toko Kue Sus Edutdut. (M. Aswin, Interviewer)
Moleong, L. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. 2006: PT Remaja Rosdakarya.
Muhadjir, N. (1998). Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin.
Muhammad. (2008). Metodologi Penelitian Ekonomi Islam. Depok: Rajawali Press.
Mulyana, D. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda.
Musthafa, A. (1986). Tarjamah Tafsir Al-Maraghi. Yogyakarta: Sumber Ilmu.
Ridwan. (2004). Statistika Untuk Lembaga dan Instansi. Bandung: Alfabeta.
Saiman, L. (2009). Kewirausahaan: teori, praktik, dan kasus-kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian. Bandung: CV Alfabeta.
Sumitro, W. (1996). Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sumitro, W. (2004). Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, Jakarta: Grafindo Persada.
Supardi. (2005). Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: UII Press.
Syariah, B. (2020, Januari 15). Sejarah BNI Syariah. From www.bnisyariah.co.id: http://www.bnisyariah.co.id/id-id/perusahaan/tentangbnisyariah/sejarah
Syariah, B. (2020, Januari 15). Visi & Misi. From www.bnisyariah.co.id: https://www.bnisyariah.co.id/id-id/perusahaan/tentangbnisyariah/visimisi
Syari'ah, B. 4. (2018). Laporan Tahunan. From bnisyariah.co.id: https://www.bnisyariah.co.id/Portals/1/BNISyariah/Perusahaan/Hubungan%20Investor/Laporan%20Tahunan/AR%202018/AR%20BNIS%202018-compressed.pdf
Tambunan, T. (2012). Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia. Jakarta: Pustaka L3ES.
Tanzeh, A., & Suyitno. (2006). Dasar-Dasar Penelitian. Surabaya: Elkaf.
Widyaningsih. (2005). Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Wiroso. (2005). Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Murabahah. Jakarta: PT. Grafindo.